Madinapos.com – Padang Lawas.
Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, MH menyampaikan sekaligus menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Ranperda itu diterima Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Amran Pikal, S.Sos. I pada Rapat Paripurna Penyampaian/Penyerahan, Pembahasan, Penetapan 3 Ranperda Kabupaten Padang Lawas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas, Rabu (16/08).
Masing masing Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Dijelaskan Plt. Bupati yang dibacakan Sekda Arpan Nst S.Sos, bahwa penyampaian Ranperda telah sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Dan ke tiga Ranperda yang diajukan menurutnya, telah sesuai dengan regulasi dalam merealisasikan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta khasanah budaya daerah Kabupaten Padang Lawas.
Arpan berharap, Ranperda fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren, dapat mendukung percepatan kemajuan pondok pesantren dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan pondok pesanteran.
Lebih dari itu, kata Arpan Ranperda pondok pesantren yang diajukan merupakan bentuk dukungan serius dan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengembangkan peran pondok pesantren khususnya pembangunan di bidang pendidikan, keagamaan dan moral bangsa. Hal itu sejalan dengan berkembang pesatnya pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas dengan kekhasannya.
“Peran pondok pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan saja. Namun lebih dari itu, pondok pesantren terbukti efektif sebagai institusi untuk kelangsungan keagamaan, mewujudkan Islam yang Rahmatan Lil Alamin dan membentuk insan beriman, berkarakter dan cinta tanah air, jelas Arpan.
Untuk Ranperda tentang Perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan, terang Arpan dimaksudkan untuk mengantisipasi maraknya alih fungsi lahan pertanian yang akan mengancam daya dukung daerah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Ranperda ini nantinya diharapkan bisa mengendalikan alih fungsi lahan guna menjaga dan menjamin kelestarian lahan pertanian di kabupaten Padang Lawas, ujar Arpan.
Untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sambung Arpan, merupakan tidak lanjut dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Seperti yang kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, ungkap Arpan.
Memungkasi sambutan itu, Arpan berharap, adanya Ranperda ini akan mampu mendongkrak dan meningkatkan Pendapatan daerah Kabupaten padang Lawas.
Penulis : A Salam Srg.