Menu

Mode Gelap

Cerpen

Aniaya Anak Dibawah Umur, RS Warga Mompang Jae Diamankan Sat Reskrim Polres Madina


					Aniaya Anak Dibawah Umur, RS Warga Mompang Jae Diamankan Sat Reskrim Polres Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

RS (19) tahun warga Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara diamankan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) karena mengania anak dibawah umur bernama RH (14) tahun.

Polisi mengamankan RS (19) berdasarkan laporan polisi yang dimasukkan paman korban bernama HR (53) nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina / Polda Sumut pada 5 Agustus 2023.

Menurut cerita Pelapor, ia merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya bernama R (14) yang masih remaja. Sehingga Pelaku harus menganiaya dengan cara mengayun sebilah parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.

“Peristiwa berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban karana beberapa hari sebelum kejadian, korban menggeber pelaku menggunakan sepeda motornya”, ungkapnya.

Akibat dendam, lanjutnya pelaku menemui korban dipinggir sungai Simpang Padang Manggua Mompang Jae. Korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai tersebut.

“Kemudian pelaku keluarkan sebilah parang, sabetannya mengenai bagian kepala korban, pelaku kemudian secara langsung melarikan diri. Sementara Rekan korban bernama S pun melarikan korban R ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis”, tambahnya.

Namun, lanjutnya akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan.

Sementara itu Kapolres Mandailing Natal Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto juga Plh Kasi Humas mengatakan, saat paman korban melapor ke SPKT Polres Madina, secara langsung pihaknya menindaklanjuti sesuai SOP.

Pelaku, kata Bagus, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim di rumah orangtuanya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara beberapa jam setelah kejadian.

” Berdasarkan barang bukti yang kuat, kita amankan pelaku dan saat ini sudah berstatus tersangka,” katanya,” Sabtu (12/8/2023).

” Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan perkara tindak Pidana “ Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak “, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda Rp 100 juta,” sambungnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Meriahkan HUT RI – 78, PKK Panyabungan Lomba Masak Serba Ikan Tingkat PKK Desa

11 Agustus 2023 - 07:25

Kasat Samapta Polres Padang Lawas Kawal Unras Warga Desa Pasar Latong

14 Juli 2023 - 05:27

Kabapenda Madina Optimis Target PAD 2023 Sebesar 129,9 M Tercapai

22 Juni 2023 - 16:37

Camat Sinunukan Hadiri RAT KSU Bina Desa Tahun 2023

12 Juni 2023 - 00:57

Plt. Bupati Palas Lepas Kafilah STQH Ke XVIII 2023 Menuju Kota Medan

20 Mei 2023 - 16:40

Sambut Ramadhan 1444 H. Camat Batahan Tingkatkan Koordinasi Dengan Forkompimcam

22 Maret 2023 - 23:42

Trending di Cerpen