Menu

Mode Gelap

Cerpen

Aniaya Anak Dibawah Umur, RS Warga Mompang Jae Diamankan Sat Reskrim Polres Madina


					Aniaya Anak Dibawah Umur, RS Warga Mompang Jae Diamankan Sat Reskrim Polres Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

RS (19) tahun warga Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara diamankan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) karena mengania anak dibawah umur bernama RH (14) tahun.

Polisi mengamankan RS (19) berdasarkan laporan polisi yang dimasukkan paman korban bernama HR (53) nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina / Polda Sumut pada 5 Agustus 2023.

Menurut cerita Pelapor, ia merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya bernama R (14) yang masih remaja. Sehingga Pelaku harus menganiaya dengan cara mengayun sebilah parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.

“Peristiwa berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban karana beberapa hari sebelum kejadian, korban menggeber pelaku menggunakan sepeda motornya”, ungkapnya.

Akibat dendam, lanjutnya pelaku menemui korban dipinggir sungai Simpang Padang Manggua Mompang Jae. Korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai tersebut.

“Kemudian pelaku keluarkan sebilah parang, sabetannya mengenai bagian kepala korban, pelaku kemudian secara langsung melarikan diri. Sementara Rekan korban bernama S pun melarikan korban R ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis”, tambahnya.

Namun, lanjutnya akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan.

Sementara itu Kapolres Mandailing Natal Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto juga Plh Kasi Humas mengatakan, saat paman korban melapor ke SPKT Polres Madina, secara langsung pihaknya menindaklanjuti sesuai SOP.

Pelaku, kata Bagus, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim di rumah orangtuanya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara beberapa jam setelah kejadian.

” Berdasarkan barang bukti yang kuat, kita amankan pelaku dan saat ini sudah berstatus tersangka,” katanya,” Sabtu (12/8/2023).

” Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan perkara tindak Pidana “ Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak “, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda Rp 100 juta,” sambungnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025, Polres Palas Turunkan 140 Personil 

20 Maret 2025 - 23:51

Jelang Akhir Jabatan, Sukhairi Ucapkan Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Madina Selama ini

10 Maret 2025 - 13:14

Rancangan APBD Madina Tahun 2025 Disetujui

26 November 2024 - 12:55

PPK Natal Gelar Bimtek Kepada 420 KPPS

16 November 2024 - 18:13

“Tidak diatur dalam PKPU, Perbawaslu, Bupati tidak perlu mengundurkan diri dari tim pemenangan.”

23 Oktober 2024 - 13:39

Pastikan Umat Beragama Beribadah dengan Nyaman, Pemkab Madina Gelontorkan Dana Hibah

5 Oktober 2024 - 16:11

Trending di Cerpen