Madinapos.com – Padang Lawas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Padang Lawas (Polres Palas) menangkap 2 pria warga Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kedua tersangka adalah pelakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dekron Sihotang (33).Kapolres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung SH mengatakan kepada awak media bahwa, kedua pria inisial JP (30) dan SP (27) ditangkap karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Kata Kasat, kita telah amankan kedua pelaku pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB pagi di warung kopi milik Simbolon di dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang,” terangnya.
Kasat Hitler Hutagalung juga menerangkan bahwa, penangkapan kedua tersangka penganiayaan tersebut berawal dari informasi Kanit Reskrim Polsek Sosa Iptu M. Taufik Siregar bahawa dirinya mendapat Informasi dari warga Kalikapuk mengetahui keberadaan JP.
Atas informasi tersebut Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung memerintahkan KBO Satreskrim Iptu A.Bani Sadar SH.MH dan Kanit Pidum Ipda Budi Chandra NST SH.MH berangkat menuju Polsek Sosa untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Dikatakannya, sekira pukul 14.30 WIB tim gabungan personel Satreskrim Polres dan Polsek Sosa berangkat menuju Dusun Kalikapuk, pukul 17.00 WIB, kabar yang bisa dipercaya keberadaan JP dan SP di warung Simbolon, dan pada saat itu kita langsung menyergap pada pukul 18.00 WIB.
Dan dari interogasi kata Kasat Hitler, keduanya mengakui, kini keduanya kita amankan ke Mapolres Palas ini guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim AKP Hitler.
Agar diketahui kronologis kejadian pada hari Jumat 28 april 2023 sekira pukull 12.00 WIB, Dekron Sihotang bersama para rekannya berangkat dari jalan Jepang menuju ladang milik Ginonggom Manalu di Dusun Kalikapuk.
Di tengah perjalanan Dekron Sihotang mengaku dihadang dan dikejar oleh inisial CS dan temannya sekitar 40 orang dengan membawa parang, karena merasa takut Dekron sempat melarikan diri namun tertangkap kemudian dipukuli dan dilempari batu oleh CS serta temannya, tidak hanya disitu saja, korban juga tidak diperbolehkan pergi dari warung milik Sihombing lokasi di Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang.
Atas kejadian itu, mengetahui adanya ketidak kondusif di Dusun Kalikapuk pihak keamaman turun ke lokasi, korban dapat pulang setelah datang pihak keamanan TNI dan Polri ke Tempat Kejadian Parkara (TKP) setelah di tahan selama satu hari satu malam, Sabtu 29/04/2023. (**)
Penulis : A Salam Srg.