Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

BPKAD Madina Umumkan Lelang Sejumlah Kenderaan Roda 2, 4, 6 Dan Alat Berat Barang Milik Daerah


					BPKAD Madina Umumkan Lelang Sejumlah Kenderaan Roda 2, 4, 6 Dan Alat Berat Barang Milik Daerah Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melelang sejumlah kenderaan roda 2, 4, 6 dan alat berat Barang Milik Daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet secara Open Budding.

Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina, Yas Adu Zakirin SH MH mengatakan akan melaksanakan lelang sejumlah barang milik daerah sebagaimana daftar dapat dilihat di data objek lelang dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id.

“Untuk jadwalnya sendiri pada hari Selasa depan, tanggal 20 Juni 2023, mendatang, pembukaan penawaran pada pukul 10.00 waktu server sesuai WIB. Dan, batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server sesuai WIB.”, ungkapnya didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap SE,MM.

Ia juga menjelaskan ketentuan lelang yang harus diikuti dan diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id;

2. Syarat atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.

3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan pada jam kerja.

4. Objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.

5. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

7. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.

9. Peserta lelang dapat mengambil Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padangsidimpuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.

10. Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/ pemenang lelang.

11. Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.

12. Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Nomor Kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440 (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan Nomor Kontak: 08116333933. (am)

 

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2,457 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

3 Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Palas Amankan Dua Orang Pengedar Sabu di Huragi

27 April 2025 - 18:56

Bupati Madina Surati Kementerian ESDM Terkait Semburan Lumpur Panas

27 April 2025 - 12:23

Camat Kotanopan Sambut Bupati Madina Berziarah di Makam Ulama di Hutapungkut Tonga

26 April 2025 - 23:26

Penutupan PETI di Madina Untuk Mencari Solusi Agar Rakyat Bertambang Secara Legal

26 April 2025 - 22:38

Bentuk Koperasi Merah Putih, Kades Pasar Batahan Minta Pengurus Jangan Ada Yang Rangkap Jabatan

26 April 2025 - 21:31

Polsek Linggabayu Ringkus Bandar Shabu di Ranto Baek

26 April 2025 - 21:24

Trending di Berita Daerah