Madinapos.com – Bukit Malintang.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal Bidang Penegakan Peraturan Undang Undang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang larangan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bukit Malintang dan Siabu, Senin, (29/05/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk, stiker, dan selebaran berisi himbauan terkait larangan peredaran rokok illegal khususnya pasa warung atau grosir dan warga yang sedang duduk di kedai disekitar Kantor Camat.
Diantaranya disampaikan cara mengenal rokok illegal dengan memperhatikan cukai rokok yang terdapat pada bungkusnya. Juga disosialisasikan ancaman hukuman berdasarkan Pasal UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56.
Anwar, salah seorang warga dan pekerja media memberikan pendapat terkait sosialisasi Satpol PP Pemkab Madina ini. Ia mengatakan kegiatan yang dilakukan ini benar dan cukup baik,” kita disini baru mengetahui jika membeli rokok tanpa cukai itu ada sanksinya, jadi sosialisasi yang dilakukan Satpol PP ini menurut kami cukup baik dan bermanfaat”, katanya.
Ia juga mengatakan bagaimana menekan peredaran rokok tanpa cukai seperti ini,” maunya disosialisasikan aja jenis rokoknya atau diundang semua kedai rokok yang diketahui mengedarkannya, namun kami minta dilakukan secara persuasiflah agar tidak menimbulkan kecemasan di masyarakat kita”, tutupnya. (am/anwar)