Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam mencapai pelaksanaan Pemilu yang baik sangat diperlukan Pengawasan Partisipasi masyarakat sehingga terwujud hasil pemilu yang berkeadilan dan juga berintegritas. Secara substansial tanggung jawab Pemilu merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, dimana masyarakat terlibat langsung dalam setiap kegiatan Pemilu.
Disamping lembaga Bawaslu memiliki keterbatasan personil pengawas Pemilu, sangat diperlukan Partisipasi Masyarakat dalam melakukan penagawasan pemilu. Pengawasan partisipatif dengan pelibatan masyarakat yang aktif akan mampu mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi dan menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
Masyarakat menjadi subjek utama dalam pemilu, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi secara prosedural akan sangat menentukan kualitas demokrasi. Bentuk Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan masyarakat baik secara individual maupun berkelompok dimaksud adalah dengan cara melakukan pemantauan pelaksanaan tahapan pemilu, masa tenang dan hari H pemilihan umum dan juga melaporkan semua bentuk pelanggaran pemilu kepada Bawaslu termasuk money politic dan juga menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.
Bentuk lain yang diharapkan dalam Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan masyarakat juga dapat dilakukan dengan melakukan pencegahan pelanggaran pemilu yaitu dengan membentuk perkumpulan masyarakat atau forum-forum warga seperti kelompok pengajian-pengajian, kelompok satu hobby, komunitas disabilitas, Kelompok Pemuda/i dan juga forum warga lainnya yang diharapkan dapat melakukan pengawasan pemilu sehingga dapat mencegah politik identitas dan juga Politik transaksional.
Semua bentuk pelibatan masyarakat diharapkan nantinya akan mencapai Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan, Pemilu yang Demokratis dan mendapatkan Pemimpin yang berkualitas dengan kebijakan publik yg berpihak kepada rakyat/publik dan mampu mencegah maraknya korupsi di kalangan pejabat publik sehingga kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat di seluruh lapisan masyarakat dapat tercapai.
Penulis : Julianto Lubis (Anggota Bawaslu Kab, Tapsel)
Photo : Koleksi Pribadi