Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan gelar sosialisasi evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan, Kamis (25/5/23).
Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja, Aparatur dan Promosi BKPSDM Padang Sidempuan Ikhwan Nasution, S.Sos, M.A.P, pada laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah seluruh sekretaris OPD se Kota Padang Sidempuan”, ucapnya.
Ikhwan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini para peserta dapat memahami regulasi dan tata cara penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN di OPD masing-masing,“untuk itu pada kesempatan ini kita (BKPSDM Padang Sidempuan) menghadirkan nara sumber dari tim BKN regional VI Medan,” tuturnya.
Dilokasi berbeda Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM mengatakan bahwa dalam PP 94 tahun 2021, telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tapi intinya sama yaitu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar Kewajiban dan Larangan, tegasnya.
“Saya berharap PP 94 tahun 2021 ini dapat segera dilaksanakan di OPD masing-masing, agar ASN dapat menaati kewajiban dan ketentuan disiplin baik didalam maupun diluar jam kerja”tutup Monalisa.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari BKN regional VI Medan. Ia menyebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat. Salah satu poin utama disampaikan adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS. (*/Andy)