Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

BKPSDM Padang Sidempuan Gelar Sosialisasi PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS


					BKPSDM Padang Sidempuan Gelar Sosialisasi PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan gelar sosialisasi evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan, Kamis (25/5/23).

Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja, Aparatur dan Promosi BKPSDM Padang Sidempuan Ikhwan Nasution, S.Sos, M.A.P, pada laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah seluruh sekretaris OPD se Kota Padang Sidempuan”, ucapnya.

Ikhwan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini para peserta dapat memahami regulasi dan tata cara penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN di OPD masing-masing,“untuk itu pada kesempatan ini kita (BKPSDM Padang Sidempuan) menghadirkan nara sumber dari tim BKN regional VI Medan,” tuturnya.

Dilokasi berbeda Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM mengatakan bahwa dalam PP 94  tahun 2021, telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tapi intinya sama yaitu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar Kewajiban dan Larangan, tegasnya.

“Saya berharap PP 94 tahun 2021 ini dapat segera dilaksanakan di OPD masing-masing, agar ASN dapat menaati kewajiban dan ketentuan disiplin baik didalam maupun diluar jam kerja”tutup Monalisa.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari BKN regional VI Medan. Ia menyebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat. Salah satu  poin utama disampaikan adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolsek Linggabayu Salat Subuh Berjamaah Dengan Masyarakat

22 Maret 2025 - 23:04

Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madina

22 Maret 2025 - 22:14

Kemenag Madina Gelar Festival Ramadhan, 270 Paket Sembako Disalurkan

22 Maret 2025 - 15:20

Kapolsek Linggabayu Gelar Buka Puasa Bersama di Mesjid Al Hasanah Simpang Gambir

22 Maret 2025 - 15:14

IPM Beserta Nasyiatul Aisyiyah Natal Berbagi Takjil Ramadhan dan Laksanakan Pesantren Kilat

22 Maret 2025 - 10:07

Polsek Lingga Bayu Beserta Bayangkari Gelar Bagi- bagi takjiL kepada masyarakat

21 Maret 2025 - 22:21

Trending di Berita Daerah