Madinapos.com – Natal.
Ketua Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kabupaten Mandailing Natal Datuk Ali Anapiah beserta rombongan pengurus menghadiri pelaksanaan musyawarah di Desa Sikara Kara II untuk membentuk pengurus cabang lembaga adat tersebut di tingkat desa, Kamis (4/5) siang.
Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Balai Desa Sikara – Kara II tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, pemerintahan desa dan pengurus organisasi tingkat desa. Pembentukan tersebut berjalan sukses dan lancar.a
Ali Napiah mengatakan kegiatan hari ini merupakan lanjutan pembentukan kepengurusan lembaga adat hingga tingkat desa se Kecamatan Natal, usai dikukuhkan Bupati Mandailing Natal HM. Jafar Sukhairi Nasution bergelar Tuanku Sutan Bandaro Alam beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik, kita menargetkan pembentukan idi senua desa di Kecamatan Natal ni dapat selesai di tahun ini juga sehingga program lainnya dapat berjalan”, ungkapnya (insert photo baju putih, tengah).
Sementara Pengurus LABRN Bagian Hukum Alkap Masri, SH kepada media ini menyampaikan pentingnya dibentuk lembaga adat dan kepengurusannya hingga tingkat desa,” kelembagaan adat natal itu sudah lama ada dan diakui turun temurun, lihatlah kultur budayanya, wilayahnya, peninggalannya hingga tradisinya yang menandakan kelembagaan adat natal itu dulu pernah besar dan berjaya di masanya dan menjadi bagian dari perkembangan negara ini”, ungkapnya.
“Saat ini, ditengah tantangan zaman yang terus berubah, tentunya kita semua berharap adat dan budaya kita tidak luntur ditelan zaman, kita generasi bergenerasi ditantang untuk terus melestarikannya, menjaganya dan terus menguatkan posisinya ditengah masyarakat kita yang telah berbaur satu dengan lainnya”, tambahnya Ketua Organisasi Advokad KAI Madina ini.
Ia juga menjelaskan kelembagaan adat itu punya peranan penting dalam pemerintahan daerah,” cukup penting dan banyak perannya, selain melestarikan adat dan budaya, juga berperan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar masyarakat dan pemerintah disamping peran hukum yang juga saat ini diakui keberadaanya”, ungkapnya.
“Tentunya pada tingkat desa, kami berkeyakinan LABRN mampu bersinergi dan menjadi bagian dari Pemerintahan Desa itu sendiri sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, sehingga juga berperan melindungi indentitas budaya serta hak tradisional masyarakat hukum adat tersebut diantaranya melestarikan adat istiadat perkawinan, melindungi hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat serta kekayaan adat lainnya untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri”, tutupnya. (MS)











