Madinapos.com – Natal
Salah satu rekomendasi hasil rapat bulanan Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal memutuskan akan segera menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Natal untuk segera mewujudka atau memenuhi kewajiban kemitraan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Sekretariat Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Jln Lintas Pantai Barat. Minggu (30/04) dihadiri Mejelis Pemangku Adat,Ketua Umum Ali Anapiah, SH dan Tasmil Sekretaris Umum serta pengurus di kelembagaan adat ini.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan terdapat ada 9 Desa atau Kelurahan di Kecamatan Natal yang belum mendapatkan plasma diantaranya Kelurahan Pasar I Natal, Pasar II Natal, Desa Pasar III, Desa Setia Karya, Desa Sasaran, Desa Panggautan, Desa Pasar V, Desa Pasar VI, dan Desa Taluk. Sementara perusahaan perkebunan yang berinvenstasi pada wilayah ini diantaranya PT. Gruti Lestari Pratama, PT. RMM, PT. DIS, PT. RMP dan PT. PSU serta PT TBS Sikara-Kara
“Agenda rapat LABRN membahas upaya membangun kemitraan kebun plasma dan ini berawal dari aspirasi masyarakat di Kecamatan Natal yang mana kita ketahui bahwa di Kecamatan Natal masih terdapat 9 Desa/Kelurahan yang belum menerima hak plasma”, ungkap Ali Napiah, Ketua Umum LABRN Kecamatan Natal.
Ia juga menjelaskan hasil rapat yang disepakati diantaranya menyurati Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta Perusahaan-perusahan yang belum melaksanakan kewajiban plasma di Kecamatan Natal untuk melaksanakan kewajibannya.
” Rapat berlangsung dengan baik dan rekomendasi akan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kebaikan dan kepentingan bersama demi kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Natal” , tutup Ali. (MP-S)