Menu

Mode Gelap

Hukum

Kapolres Palas : Oknum Guru Pelaku Cabul Murid Pesantren di Palas Akan Dijerat Pasal Berlapis


					Kapolres Palas : Oknum Guru Pelaku Cabul Murid Pesantren di Palas Akan Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

Madinapos. com – Palas.

Oknum guru pesantren di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas) SD (26) dan MSH (26) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 24 anak didiknya akan dijerat dengan Pasal berlapis.

” Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar, ” Kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si di ruang kerjanya, Rabu (08/03/2023).

Kemudian pelaku juga akan dijerat dengan UU subsider huruf b untuk pasal 15 huruf b, e dan g dari undang – undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Ucapnya.

Kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Palas sejak hari Senin, (06/03) dengan dugaan telah melakukan pencabulan kepada 24 orang santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sosa, Ucap Indra Yanitra.

Kepada Awak Media Kapolres Indra Yanitra menerangkan kronologi penahanan terhadap kedua pelaku.

” Saat itu, minggu (05/03) dua orang tua melapor ke Polres Palas bahwa diduga anaknya menjadi korban pencabulan  oleh kedua pelaku”, Ujar Indra.

Menurut kesaksian kedua orang tua santri dikatakan, tepatnya pada tanggal (01/03) mendengar bahwa ada beberapa isu negatif yang berkembang di pesantren mengenai pencabulan.

Sehingga orang tua santri menanyakan kebenaran isu negatif itu kepada anaknya yang menimba ilmu di pesantren tersebut. Dari pengakuan anaknya dia ikut menjadi korban, mendengar kabar tersebut sontak orang tua langsung melapor ke Polres Palas.

Mendapat laporan tersebut, Personel Polres Palas langsung bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku yaitu DS (26) dan MSH (26) di kediamannya di Kecamatan Sosa, Ucap Indra.

Kedua Pelaku dalam menjalankan aksinya sendiri-sendiri bukan bekerjasama. ” Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, dalam menjalankan aksinya mereka melakukan sendiri bukan bekerjasama”, Terang Indra.

Dikatakan, untuk pelaku MSH jumlah korban ada 18 orang sedangkan SD ada enam orang.

Masih dikatakan Indra, dalam menjalankan aksinya pelaku menjalankan aksinya pada malam hari di pondok korban, dengan modus mengajak korban bercerita, memijat dan terus berbaring, kemudian pelaku menjalankan aksi pencabulan.

” Diantara kedua pelaku, SD dalam melakukan aksi pencabulan yang paling parah dibanding MSH”, Pungkas Kapolres Indra Yanitra.

Penulis :A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah