Madinapos.com – Bukit Malintang.
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Shalat Subuh Berjama’ah bagi ASN serta Siswa SD dan SMP di Kecamatan Bukit Malintang berjalan dengan baik.
Demikian di sampaikan Camat Bukit Malintang Roihan kepada Awak Media di ruang kerjanya Kantor Camat, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Senin, (20/2/2023).
Camat Roihan juga menyebutkan pelaksanaan Shalat Subuh berjama’ah di setiap Desa di Kecamatan Bukit Malintang menjadi agenda rutin setiap minggu dan hingga saat ini berjalan dengan baik.
” Untuk itu kami berharap kepada seluruh Warga Kecamatan Bukit Malintang, khususnya kepada ASN serta seluruh anak – anak SD dan SMP supaya pelaksanaan Shalat Subuh Berjama’ah ini dan lebih di tingkatkan lagi untuk ke depannya. Juga Korwil, Kepala Sekolah dan Guru – Guru harus lebih berperan aktif mengajak anak – anak sekolahnya untuk melaksanakan Shalat setiap Waktu, terutama Shalat Subuh Berjama’ah pada Hari Minggu”. tambahnya.
Ia juga berharap kepada Pemerintah Desa se – Kecamatan Bukit Malintang untuk mendukung Penuh kegiatan Shalat Subuh Berjama’ah di Masjid desa masing – masing, dengan cara menampung anggarannya di Dana Desa untuk menyiapkan sarapan pagi buat Anak – Anak Sekolah.
“Harus ada sebagai memotifasi anak -anak untuk lebih semangat datang Ke Masjid. Serta mengajak masyarakat supaya giat melaksanakan Shalat subuh berjamaah setiap hari minggu, karna kita sebagai pemerintah desa supaya bisa jadi contoh yang baik untuk masyarakat kita hususnya para anak anak sekolah”, harap Roihan (Anwar)