Madinapos.com – Paluta.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (14/02/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, Sekretaris Daerah Patuan Rahmad Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM, Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos, MM, Asisten II Haholongan Siregar, SE., MM, Inspektur Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Erwin Hotmansyah Harahap, S.STP, MM, Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, SH. Kasi Datun Johanes M. Aritonang, SH, MH, Pimpinan OPD, PPK dan PPTK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si menyambut baik kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara ini.
Andar juga mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini, para pejabat dan pegawai PPK dan PPTK dapat bekerja secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku.
” Kami berharap dengan dilaksanakannya penerangan hukum,
para peserta mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan oleh para narasumber dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban, serta wewenang PPK dan PPTK.”, ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Efendi Rangkuti, SH, sebagai narasumber mengatakan,
hal yang sangat penting adalah terkait dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar yang menyangkut dengan keuangan daerah maupun keuangan Negara.
“Kegiatan yang diawali dari tahap perencanaan kegiatan, penyusunan anggaran, sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan supaya senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, paparnya.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Erwin Hotmansyah Harahap, S.STP, MM yang juga sebagai narasumber menyampaikan tentang Peran dan Fungsi APIP dalam Rangka Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif, dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang.
Kemudian, Kasi Datun Kejari Paluta Johanes M. Aritonang, SH, MH juga sebagai narasumber menjelaskan tentang lingkup kinerja mengenai Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.(Rasyid).