Madinapos.com – Panyabungan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Panyabungan M. Nuh menerangkan bahwa gugatan atas pertapakan SMAN 1 Panyabungan ditolak sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN Mdi serta telah inkrah jatuh pada Kamis (12/01/23).
“Jadi informasi yang disampaikan kepada kita guatan tentang pertapakan SMAN 1 Panyabungan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berkekuatan hukum tetap”, ungkapnya, Senib (16/1) siang.
Ia juga menyebutkan spanduk yang terpajang di halaman sekolah SMAN 1 Panyabungan mengklaim bahwa Partapakan sekolah tersebut merupakan tanah milik Malim Suten Lubis/Mardiah Nasution dengan menunjukkan surat jual beli tanggal 28 September 1928 telah dipatahkan PN Madina secara keseluruhannya.
” Perjuangkan telah selesai, dimana selama ini kita risih bila melihat plank merek tersebut, keputusan PN Madina ini telah Inkrah dan mempunyai keputusan hukum tetap,” sebut M.Nuh, Senin (16/01/23).
Ia juga menjelaskan lamanya proses dipersidangan berlangsung dengan memakan waktu 5 bulan,” Biro hukum Setda bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah mengkawal kasus ini hingga selesai selama 5 bulan yang pada akhirnya dengan hasil yang kita harapkan bersama,” jelasnya
Untuk itu, lanjut Nuh sekolah mengucapkan terimakasih pada semua element yang mendukung selama proses di pengadilan berlangsung.” Kepada Pasmada dan Alumni SMAN 1 Panyabungan serta element lainnya yang telah mendukung sepenuhnya proses persidangan ini sampai akhir, saya ucapkan banyak terimakasih,” tutupnya. (Suaib)