Madinapos.com – Panyabungan.
Bupati Mandailing Natal HM. Jafar Sukhairi Nasution mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Novan Hadian, SH MH untuk memberikan arahan dan bimbingan sebelum pelaksanaan program pembangunan berkelanjutan tahun 2023 yang di danai APBD digulirkan.
Acara Rapat Koordinasi ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina yang dihadiri Kajari Madina Novan Hadian, SH. MH beserta staf, Sekretaris Daerah Alamulhaq, Tenaga Ahli Ir. Ali Mutiara Rangkuti, seluruh Kepala OPD Pemkab Madina, dan undangan lainnya, Selasa (11/1) pagi.
Bupati mengatakan program pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal terus berjalan sesuai amanah UU, namun ia minta agar seluruh OPD menghindari perbuatan melawan hukum terhadap penggunaan anggaran dimaksud.
“Saya dengan Tenaga Ahli berinisiasi mengundang beliau (Kajari. Red) untuk memberikan penguatan, arahan dan bimbingan, sekaligus memberi pendampingan sebelum Program Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2023 Madina mulai dijalankan”, papar Bupati.
Pada kesempatan Kajari Madina Novan Hadian, SH. MH mengungkapkan akan mendukung seluruh program pembangunan berkelanjutan Kabupaten Mandailing Natal,” namun bentuk dukungan tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan, terutama dilakukan dengan tidak melanggar hukum”, ungkapnya.
“Pada prinsifnya kejaksaan siap memberi pendapat hukum jika diminta, tentunya agar terhindar dari persoalan hukum saat pelaksanaan program pembangunan itu nantinya”, ungkapnya.
Kajari juga meminta OPD atau penanggungjawab kegiatan memahami berbagai peraturan terkait pengadaan barang dan jasa sehingga terhindar dari tindakan melanggar hukum.
“Kami menyarankan PPK sebelum memulai pekerjaan agar diberikan dulu pencerahan oleh ispektorat, kalau perlu bantuan kita siap hadir memberikan masukan, misalnya, jika sudah ada temuan BPK maka cepat dikembalikan, untuk ini ispektorat itu harus aktif”, sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Madina juga memaparkan makalahnya yang berjudul Penguatan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Mandailing Natal. Makalah tersebut juga menguraikan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Hamzah).