Madinapos.com – Panyabungan.
Menyikapi polemik coblos tembus di sejumlah Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2022 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) khususnya Desa Tabuyung, Teguh W. Hasahatan Anggota DPRD Asal Dapil IV mengatakan itu sah dengan syarat tertentu, bahkan ia memberikan referensi kasus yang sama.
“Saya harapkan itu jangan dipolemikkan, karena konsideran Perbup Madina No. 62/2022 itu adalah Permendagri 112/2014 tetang Pilkades, nah sesuai UU No.13 thn 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, peraturan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan yang lebih rendah. Karena itu coblos tembus simetris itu sah, sepanjang tidak mengenai kandidat lainnya”, ungkap anggota legislatip asal PDI Perjuangan ini.
Ia juga menjelaskan terhadap kasus yang sama pernah terjadi di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Tahun 2018, polemik ini membuat Bupati Sintang menyurati Mendagri,” isi surat Mendagri intinya menyebutkan sesuai Pasal 40 huruf C coblos 2 kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak atau kolom calon lain”, paparnya .
“Saya juga merasakan situasi politik di Desa Tabuyung pasca Pilkades Serentak yang di adakan 19 Desember 2022 yang sebelumnya aman, tertib dan lancar yang di saksikan Kapolres Madina, Kadis PMD, Kasatpol PP, Perwira Penghubung mewakili Dandim 0212 Tapsel, Kapolsek Muara Batang Gadis, Camat serta Danramil 17 Natal mulai panas akibat ada gugatan dari 2 calon kades”, sebutnya.
Jadi, lanjutnya sebagai Anggota DPRD dari Dapil IV Madina dan juga putra Desa Tabuyung mengingatkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa jangan sempat keliru dalam mengambil keputusan.
“Mengajukan gugatan sah-sah saja, tapi mengabulkan gugatan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara coblos tembus dapat menimbulkan efek berantai karena itu sebuah pembangkangan terhadap peraturan”, ungkapnya.
” Kami juga berpesan kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk melakukan monitoring dan evaluasi yang komprehensif sehingga tidak keliru nanti dalam mengambil sebuah keputusan. Tugas utama Pemilihan Tingkat Kabupaten yaitu menjalankan dan menegakkan peraturan serta memastikan aturan itu di laksanakan sebagaimana mestinya”, tutup Teguh.(R.Am)