Madinapos.com – Panyabungan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah selesai digelar pada (19/12/22) lalu untuk 62 desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal Madina telah usai. Tapi ada hasil dari beberapa desa yang menjadi polemk diantaranya Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, ada saja tudingan akibat ketidaknetralan Panitia Pelaksanaan hingga berupaya memenangkan calon tertentu.
Diantaranya Miskuddin yang merupakan saksi Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor 2 Desa Hutu Julu. Ia mengatakan keberatan dengan hasil perhitungan suara di TPS Pilkades tersebut karena ada suara yang dibatalkan.
” Saya menilai pihak panitia tidak Netral dan cenderung memihak pada salah satu Cakades, maka saya bersama masyarakat lainnya keberatan dengan hasil ini, dimana dua suara sah untuk Cakades nomor 2 dibatalkan karena yang dicoblos nomor calon bukan tanda gambar”, ungkapnya sambil menumjukkan beberapa photo surat suara kepada media ini Selasa (27/12).
Ia juga mengatakan sehabis pemilihan langsung mengawal kotak suara tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina untuk menanyakan langsung keabsahan dua suara yang dibatalkan oleh panitia pilkades tersebut.
” Saya bersama rekan lainnya ikut langsung membawa kotak suara hasil pemilihan sampai ke Dinas PMD, sesampai disitu kami menemui kasi Pemerintahan Desa Hasan Basri dan langsung menanyakan perihal dua suara yang tercoplos didalam nomor, dan beliau mengatakan itu sah,” jelasnya
Untuk itu harapnya agar dalam hal ini panitia dan pihak pelaksana Pilkades agar berlaku Netral dan jujur sehingga tidak ada gejolak yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
” Saya harap panitia Cakades maupun dinas PMD harus berlaku adil dalam hal ini, karena ini jelas – jelas namanya penzoliman keadilan,” tutupnya
Terpisah Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina Hasan Basri dikonfirmasi awak media ini tidak ada tanggapan padahal sudah beberapa kali dihubungi.
Diketahui, Pilkades Desa Hutajulu Kecamatan Panyabungan Selatan diikuti oleh dua Cakades, yakni Nomor satu Nasiruddin dan nomor dua Diris, dimana dalam hasil perolehan suara keduanya sama dengan 80 – 80 dengan tiga suara tidak sah, dua diantaranya jadi polemik akibat ketidak netralan Panitia Pelaksanaan. (Suaib)