Madinapos.com – Panyabungan.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022, Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Sosialisasi Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022 yang bertempat di Aula Hotel Madina Sejahtera, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (15/12/2022).
Tampak hadir Bupati Mandailing Natal H.M.Jafar Sukhairi Nasution Diwakili Asisten I Sahnan Pasaribu, Kadis Sosial Madina Riswan Harahap, Kabid Penanganan Pakir Miskin Dedi Armansyah, dan Para Tamu Undangan Operator Desa/Kelurahan.
Bupati Mandailing Natal H.M.Jafar Sukhairi Nasution dalam Sambutannya yang di bacakan Sahnan Pasaribu selaku Asisten I Pemkab Madina menyampaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan Induk data dalam pemberian bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Mamfaat sampai dengan saat ini.
“Masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum terdata pada DTKS sebagai penerima mamfaat, dan yang tidak menerima, juga masih di temukan yang sudah mampu, meninggal dan pindah alamat”. Untuk itu di harapkan peran Operator Desa/Kelurahan dalam proses usulan dan verifikasi DTKS pada aplikasi SIKS-NG Kementrian Sosial”, Kata Sahnan
Kadis Sosial Madina Riswan Harahap dalam sambutannya mengatakan tujuan Sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan peran aktif Desa/Kelurahan dalam tata cara proses usulan data serta Verifikasi dan Validasi pada Aplikasi SIKS-NG Kementrisn Sosial dan memberikan kewenangan Desa/Kelurahan untuk mengusulkan keluarga yang belum terdata pada DTKS sebagai penerima mamfaat.
Sementara peserta sosialisasi ini terdiri dari 12 Kecamatan yang di ikuti oleh Operator Desa/Kelurahan dilaksanakan pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda. Ada dua sesi kita buat pada pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib jumlah peserta sebanyak 111 peserta, sedangkan untuk jam 14.00 Wib sampai selesai jumlah peserta sebanyak 76 Peserta.
Sebagai Narasumber yang mendukung kegiatan pelaksanaan sosialisasi ini adalah Dinas Sosial Mandailing Natal dan Bappeda Mandailing Natal.
Harapannya semoga Operator Desa/Kelurahan memahami tata cara usulan dan verifikasi data untuk masyarakat yang terutama belum terdaftar di DTKS supaya di usulkan. Ungkap Riswan
(Anwar)