Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membayarkan biaya uang pengganti pembebasan lahan tambahan untuk proyek Bandara Bukit Malintang senilai Rp. 6.6 miliar untuk 66 bidang kepada sejumlah warga pemilik lahan dengan nominal uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang di Aula Kantor Camat, Desa Mompang, Panyabungan Utara, Madina, Sumut.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution melalui Pj. Sekda Madina Alamulhaq Daulay menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap Bandara Bukit Malintang sehingga tahap pembebasan lahan berjalan dengan baik.
“ Atas nama Pemerintah Kabupaten Madina, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua warga yang sudah dengan ikhlas dan rela tanahnya digunakan untuk kepentingan umum,” kata Alamulhaq.
Alamulhaq berharap uang ganti rugi yang diterima warga dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari maupun melanjutkan usahanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Madina Adi Wardana mengatakan dana bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara (Sumut) dan Rp 1.25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
” Lahan milik warga tersebut dibayarkan melalui anggaran tahun 2022 dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut sebesar 6.6 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 1.25 miliar untuk 63 bidang,” katanya.
Warga yang terkena pembebasan lahan lanjutnya, menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi. Misalnya, Sarbani mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 228.204.022, Na’am Nasution senilai Rp 467.692.205, dan Iwan Dermawan senilai Rp 402.369.829.
Sementara warga pererima uang ganti rugi, Hasim Saleh mengaku ikhlas dan mendukung pengembangan Bandara Bukit Malintang,” Semoga ke depan, Bandara ini bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Madina dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga juga,” kata Hasim. (Suaib)