Madinapos.com – Panyabungan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melakukan penahanan Kontraktor dan Direktur Teknik Lapangan Pembangunan Stadion Madina Tahun Anggaran 2015 di Lapas Sipaga – Paga Panyabungan, Rabu (14/12) sore.
Kajari Madina Novan Hadian, SH. MH menyampaikan pada bulan September 2022 lalu penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni NS selaku PPK, MI selaku Kontraktor dan AL selaku Direktur Tehnik Lapangan.
” Hari ini ke 3 tersangka dilakukan pemeriksaan dan setelah selesai hingga pukul 17. 30 wib, Penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan 2 orang Tersangka tersebut”, ungkapnya.
” Penahanan MI dan AL agar mempermudah penyidikan, agar tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri”, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tidak dilakukan penahanan atas nama NS karena yang bersangkuta sedang menjalani masa hukum sebagai terpidana dilapas.
” Jadi khusus untuk NS ini kami sudah menyurati Kalapas Panyabungan tentang status Tersangka NS dalam perkara yang baru”, tutupnya. (R)