Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akhirnya merubah jadwal hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2022 dari yang sebelumnya 20 Desember menjadi 19 Deaember, atau dimajukan 1 hari.
Hal itu disampaikan Mukhsin selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina setelah rapat bersama dengan Forkopimda di Aula Kantor Bupati Madina, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Selasa (13/12).
Mukhsin juga menjelaskan perubahan jadwal ini mengingat adanya kegiatan rutin yang ditingkatkan dari pihak Polres Madina menjelang Natal dan tahun baru (NATARU) 2022 diakhir tahun, dan perlu pertimbangan serius mengenai ketertiban dan keamanan.
” Setelah melalui konsultasi antara Polres dan Pemkab Madina kita menyepakati jadwal pelaksanaan Pilkades di majukan satu hari dari jadwal yang sebelumnya yakni 19 Desember,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pihaknya akan secepatnya menyampaikan perubahan ini ke pihak Kecamatan agar disampaikan pada Panitia pelaksanaan Pilkades maupun Calon Kepala Desa (Cakades) dan juga masyarakat
” Kita akan secepatnya menyampaikan perubahan ini kepada masyarakat terkhusus pihak Kecamatan dengan mensosialisasikannya ke desa-desa yang melaksanakan pilkades akhir tahun ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, 62 desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten ini akan melaksanakan Pilkades serentak diakhir tahun ini. (Suaib)