Madinapos..com – Padang Lawas.
Hari pertama ujian tertulis melalui metode CAT untuk calon Badan Adhoc PPK Pemilu Serentak 2024, di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Selasa (06/12/2022). KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) pastikan hasil ujian melalui metode ini secara transparan.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua KPU Kabupaten Palas Indra Syahbana Nasution.SH melalui Komisioner KPU Divisi Teknis, Rahmat Habinsaran Daulay bersama Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Indra Alamsyah
“Usai pelaksanaan ujian tertulis CAT selesai maka hasilnya akan langsung kita umumkan, dengan demikian seluruh peserta mengetahui hasil ujiannya masing – masing,” Ujar Rahmat.
“Hal itu menegaskan bahwa KPU Palas transparan dalam melaksanakan ujian seleksi PPK ini”, Imbuhnya.
Diketahui, Peserta yang mengikuti ujian tertulis CAT sebanyak 467 peserta yang di bagi dalam lima sesi. Untuk hari ini ujian dilaksanakan dalam dua sesi kemudian esok hari dilanjutkan tiga sesi ujian, pada satu sesi ujian diikuti 100 orang peserta.
12 Point tata tertib yang harus dipatuhi peserta Sebelum mengikuti ujian, Rahmat menjelaskan 12 point tata tertib ujian yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta.
“Untuk mengikuti ujian tertulis CAT ini peserta wajib mematuhi 12 tata tertib ketentuan sesuai aturan KPU Kabupaten Palas”, Jelas Rahmat.
Peserta harus menggunakan perangkat ujian yang telah disediakan, dengan jumlah soal yang diujikan untuk calon PPK sebanyak 75 soal dalam durasi waktu yang disediakan selama 90 menit.
Selanjutnya, kata Rahmat peserta harus memastikan perangkat dan aplikasi sudah terbuka semua sebelum memulai pengerjaan soal, peserta dapat memulai pengerjaan tes tertulis setelah mendapatkan izin dari panitia.
Peserta yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
“peserta tes ujian seleksi harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti seleksi”, ujarnya.
Lanjutnya, Setiap peserta wajib klik simpan setelah selesai mengerjakan satu soal untuk berpindah mengerjakan soal berikutnya, selama ujian berlangsung peserta dilarang untuk membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun.
Dilarang berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan pengawas ruangan, dilarang memfoto atau screenshoot atau merekam tampilan soal.
“Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis, melakukan kecurangan dalam bentuk apapun,” tegas Rahmat Habinsaran.
Selain itu, jika terdapat peserta yang melakukan larangan sebagaimana point 9, panitia berhak untuk mengeluarkan peserta dari ruang tes.
“peserta dapat mengangkat tangan jika terjadi kendala pada perangkat agar untuk segera ditangani dan melapor pada panitia, peserta yang belum melakukan klik selesai jawaban hingga waktu habis, maka otomatis jawaban tidak akan tersimpan”, pungkasnya.
Penulis : A Salam Srg.