Madinapos.com – Panyabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Kabupaten Mandailing Natal Drs Lismulyadi Nasution MM mengatakan bukan hanya pelajar saja, tahun depan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tenaga Pengajar yang berkeliaran diluar jam pelajaran tanpa ada surat izin kepala sekolah juga akan kena razia.
Hal itu dikatakannya, saat Satpol PP sosialisasikan Perda dan Perbup pada Guru dan Pelajar Tentang Peraturan dan Ketertiban Umum di SMPN 2 Panyabungan.
Kemudian Lismulyadi menerangkan perda tersebut juga mencakup tentang pelaksanaan Salat Subuh berjamaah dan juga kawasan bebas rokok.
” Perda ini namanya razia kasih sayang yang ditambahi satu pasal lagi bagi Guru Pengajar, dimana ini merupakan putusan dari Kepala Daerah dan DPRD, yang mulanya Perbup kemudian ditingkatkan menjadi perda. Kalau sudah perda nanti akan ada sangsinya, dan sama halnya juga bagi pelajar yang berkeliaran di jam sekolah,
” Jadi disini sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan pada siswa dan guru tentang perda dan Perbup sehingga bisa dijalankan demi terciptanya keamanan dan ketertiban umum khususnya bagi siswa dan guru,” terangnya
Lebih lanjut ia juga mengatakan, penegakan Perda dan Perbup ini merupakan tugas dan fungsi Satpol PP.” Seperti Razia pekat dan juga yang berjalan di bahu jalan dan pelanggaran Trantibun lainnya akan kita tertipkan, Dimana pelanggan tersebut berpotensi pidana setelah di BAP oleh penyidik satpol PP, tentunya kami akan limpahkan ke pihak kepolisian. Untuk itu perlunya sosialisasi ini dilakukan semoga bisa diserap sehingga tercipta ketertiban umum dan keamanan dalam masyarakat,” pungkasnya
Sebelumnya Kepala Sekolah SMPN 2 Panyabungan mengatakan kerja sama antara sekolah dan satpol PP ini sangat perlu demi meningkatkan disiplin anak didik dan guru pengajar dilingkungan sekolah.
” Mudah-mudahan bisa diserap anak- anak ku sekalian dan diterima oleh seluruh guru, sehingga kedepan tidak akan ada siswa yang terjaring razia kasih sayang.”tutupnya. (Suaib)