Madinapos.com – Palas.
Workshop penyusunan Laporan Kerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas (Sekda Palas) Arpan Nasution S.Sos didampingi Kabag Orta Nurhafifah, SP M. MA, Kadistan Palas Falah Alfitri Daulay, di Aula Hotel Marwah Sibuhuan, Senin (29/11/2022).
Arpan Nasution S.Sos dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, berdasarkan surat Gubsu no : 700 / 12684 pada tanggal : 25/10/2022 disebutkan sesuai dengan pasal 3 jo pasal 10 PP nomor 12 tahun 2017, dalam rangka mewujudkan azas – azas pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU nomor 28 tahun 1999 jo Pasal 58 UU nomor 23 tahun 2014 jo Pasal 10.
Berdasarkan pasal tersebut kata Arpan, disebutkan perwujuduan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih merupakan tanggung jawab Bupati/Wali Kota dan jajarannya.
“Tanggungjawab tersebut perlu dilakukan upaya nyata melalui peningkatan indikator tata kelola pemerintahan yang baik,”katanya
Maka dari itu tambah Arpan, LKjIP mempunyai peran yang sangat srategis dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan roda pemerintahan di pusat maupun di daerah.
“LKjIP merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendesain program – program pemerintah.”sebutnya.
Selain itu, LKjIP dapat digunakan sebagai salah satu komponen untuk mengukur keberhasilan atas capaian kinerja yang dilakukan masing – masing perangkat daerah serta sebagai dasar pemberian reward maupun punishment terhadap perangkat daerah.
“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap agar bisa memberikan dampak dan perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen melalui penguatan akuntabilitas kinerja instansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi”, Pinta Arpan.
Sebelumnya Ketua Panitia Nurhafifah dalam laporannya memaparkan, narasumber dalam kegiatan ini dari sekretaris daerah Provinsi daerah Sumatera utara (Sumut) dengan jumlah peserta sebanyak 75 orang, merupakan utusan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Palas.
Tujuan pelaksanaan kata Nurhafifah, mempelajari sistem akuntablitas kinerja instansi pemerintah sebagai sarana bagi pemkab palas untuk memahami cara penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan, pencapaian tujuan dan sasaran serta sebagai sarana, evaluasi atas pencapaian kinerja pemkab palas dalam upaya memperbaiki kinerja yang akan datang.
Penulis ; A Salam Srg.