Madinapos.com – Natal.
Sebagaimana Surat Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang bernomor : 521/3255/DISTAN/XI/2022 tentang himbauan menanam cabe merah secara mandiri di pekarangan rumah masing-masing tertanggal 14 Nopember 2022, Camat Natal M.Ridho Fahlevi Lubis, AP. M.Si memberikan bibit cabe merah kepada para Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Natal bertempat di Lapangan Merdeka Natal, Jum’at (25/11)
Camat Natal saat disambangi media ini menyampaikan bahwa pemberian bibit cabe merah ini merupakan himbauan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait langkah penanggulangan inflasi pada tahun 2022 dan juga himbauan dari Gubernur Sumut untuk melakukan penanaman cabe merah dipekarangan rumah masing-masing.
Lanjut Camat, “Cabe merah yang kita bagikan ini merupakan bibit yang berasal dari UPT BP3 Wilayah Pantai Barat, kemudian kita berharap setelah diterima oleh para Kepala Desa dan Lurah agar diteruskan kepada warga masyarakatnya di Desa dan Kelurahannya masing-masing untuk ditanami setidaknya 10 batang pada masing-masing rumah”. tutu camat
Sementara Irma Wati selaku Kepala UPT BP3 Wilayah Pantai Barat membenarkan bahwa bibit yang dibagikan Camat Natal bersumber dari pihaknya “iya benar pak bibit itu bersumber dari kita dan ini merupakan arahan presiden dan himbauan gubernur serta juga sudah keluar himbauan dari Bupati Madina”, ungkapnya.
Irma berharap bibit yang dibagikan ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Natal”,tentulah harapan kita bibit yang dibagikan dirawat dengan baik sehingga mampu menghasilkan buah cabai untuk memenuhi kebutuhan keluarga”, ucap Irma (MP-S)