Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Walikota Padang Sidempuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Berbelanja di PKL Bagi ASN


					Walikota Padang Sidempuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Berbelanja di PKL Bagi ASN Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 511.3/2657/2022 Tentang Larangan Berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Padang Sidempuan yang mulai berlaku sejak 18 November 2022.

Adapun isi surat edaran tersebut menyampaikan agar ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan tidak diperkenankan belanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di wilayah Kota Padang Sidempuan terkhususnya di seputaran Jalan Thamrin dan sekitarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai non ASN seperti tenaga honorer maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.

Kemudian dalam surat tersebut menegaskan jika masih ada ASN maupun non ASN yang berbelanja ditempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dari Surat Edaran Wali Kota Padang Sidempuan, maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Padang Sidempuan Parsaulian Lubis, Senin (21/12) lalu mengatakan bahwa itulah wujud nyata kepala daerah dalam upaya mengembalikan fungsi Jalan Thamrin dan seputaran Jalan Thamrin biar kembali seperti awal.

” Melihat isi Surat Edaran Walikota tidak ada yang salah, tujuan benar, walaupun menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dan kalangan ASN itulah bagian dari sebuah langkah keputusan yang diambil, biar bagaimana kawasan Jalan Thamrin bersih tidak terlihat kumuh”, ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya ada pasar yang disediakan pemerintah seperti di Pasar Pajak Batu, Pasar Sangkumpal Bonang, Pasar Raya Kodok, Pasar Rakyat Mahera, Pasar Tangsi Manunggang, Pasar Saroha Padangmatinggi, Pasar Lubuk Raya, dan pasar- pasar yang mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemdes Hutaimbaru Melalui Kades dan BPD Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim

17 Maret 2026 - 05:36

Bupati Madina Buka Puasa Bersama di Kampung Halaman

17 Maret 2026 - 05:29

Baznas Madina Salurkan ZIS Kepada Lansia dan Pedagang Kecil Jelang Lebaran

16 Maret 2026 - 20:43

Kejati Sumut Bantah Tegas Isu “Uang Setoran Pengamanan”, Sebut Pemberitaan Tak Berdasar

16 Maret 2026 - 18:51

Luncurkan Si PANDAI, Bupati Deli Serdang Tegaskan Jangan Ada Pungli Alsintan Ke Petani

16 Maret 2026 - 17:54

Baznas Salurkan Beasiswa Kepada 9 Mahasiswa STAIN Madina

16 Maret 2026 - 16:42

Trending di Berita Daerah