Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Plt. Bupati Palas Buka Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja PNS


					Plt. Bupati Palas Buka Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja PNS Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pemkab Palas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Aula Hotel Syamsiah,Jalan Surapati lingkungan III Banjar Raja Sibuhuan, Rabu (23/11/22),

Acars dibuka oleh Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M. Si (AZP), dengan diikuti peserta dari seluruh Unit Kerja OPD dan Narasumber Kepala kantor Regional VI BKN Medan, DR.Janry Simanungkalit S.Si M.Si. dan Westerling Siregar SH.

Kepala BKPSDM Adi Putra Halomoan Hasibuan S.Si M.Si mengatakan, makna dari disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka terjadi perubahan-perubahan peraturan kedisiplinan yang mengikat PNS.

“Adanya asas fiksi hukum atau asas yang menganggap semua orang tahu hukum berimplikasi setiap PNS dianggap tahu mengenai hukum yang berlaku di lingkungan pemerintah, tanpa terkecuali,’katanya

Ditambahkan Adi Putra, Kegiatan edukasi, sosialisasi, atau diseminasi memegang peranan penting dalam pembentukan budaya disiplin. Oleh karena itu, BKPSDM Kabupaten Padang Lawas menunaikan kewajiban untuk melakukan edukasi terkait peraturan pemerintah terbaru tersebut dengan sosialisasi ke OPD di Lingkungan Pemkab Padang Lawas.

Salah satu tujuan dari sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 ialah melakukan usaha preventif agar PNS Kabupaten Padang Lawas terhindar dari pelangaran disiplin PNS. Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau larangan ketentuan disiplin PNS baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS.

“Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk di dunia maya. Di era pesatnya teknologi informasi saat ini, rekam jejak individu dapat mudah ditemukan dan disebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu”, tegas Adi Putra.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah