Madinapos.com – Palas.
Setelah sebelumnyya gelar unjuk rasa di PN Sibuhuan, ratusan warga Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, tutup akses jalan menuju Desa Sialiali, Jum’at (18/11/2022). Warga minta konstatering ulang atau pencocokan objek sengketa akibat adanya putusan PN Sibuhuan meletakkan sita eksekusi.
Pemblokiran jalan tersebut dilakukan warga masyarakat untuk menutup akses ke wilayah Nagargar karena sesuai dari jadwal yang ditetapkan PN Sidimpuan yang akan dilaksanakan PN Sibuhun untuk melakukan penetapan lokasi eksekusi bersama pemohon eksekusi.
Ketua Kordinator Unras Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution mengatakan, peletakan sita oleh PN Sibuhuan harus ditunda sampai melakukan Konstatering ulang.
“Karena tidak ada dari kami didalam Kontatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022, yang menghadiri atau menandatangani penerimaan surat Kontatering tersebut (tidak sampai-red) maka kami mohon agar sita di tunda dulu dan di adakan Kontatering kembali”, Tegasnya.
Lebih lanjut Dam Hasonangan menerangkan, sesuai arahan dari Kapolres Palas pada saat mediasi di Kantor PN Sibuhuan di jelaskan untuk memastikan bahwa surat undangan pelaksanaan konstatering pada tanggal 2 Ferbruari 2022 telah sampai kepada pihak termohon eksekusi.
“Maka, kami bersama PN Sibuhuan, dan Polres Palas ke Kantor Pos Cabang Sibuhuan, untuk mempertanyakan surat undangan yang dikirimkan, dan dalam pernyataan petugas loket Kantor Pos menyatakan tidak ada menerima surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Sibuhuan tersebut”, ungkapnya..
ia juga menegaskan tidak ada Desa Nagargar sebagai mana yang di nyatakan penggugat dalam perkara di Kecamatan Lubuk Barumun ini, tapi yang ada Wilayah Nagargar,” kalau memang ada tunjukan sama kami, mana Desa Nagargar serta siapa Kepala Desa Nagargar, dan beserta masyarakat Desa Nagargar tersebut”,Tegasnya.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lapangan, untuk menghindari terjadinya konflik antara masyarakat dengan Panitera PN Sibuhuan yang akan melaksanakan penetapan eksekusi, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si didampingi Wakapolrea Kompol JW Sijabat SH dan PJU Polres Palas memberikan masukan kepada utusan PN Sibuhuan dan pihak Pemohon Eksekusi untuk dilakukan penundaan.
Setelah beberapa menit berdialog kemudian perwakilan PN Sibuhuan bersama pemohon eksekusi menerima arahan dari Polres Palas untuk dilakukan penundaan. (**)
Penulis : A Salam Srg