Madinapos.com – Padang Lawas.
Nyatakan keberataan atas peletakan sita, warga Desa Batang Bulu Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun, melakukan aksi unjuk rasa serta beorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (17/11/2022).
Ketua Kordinator Orasi Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution mengatakan letak Lokasi Eksekusi tidak sesuai dengan putusan karena lokasi dalam putusan terletak di wilayah Nagargar Kecamatan Barumun dan sebelah Timur Desa Parsombaan.
“Jika memang ada Desa Nagargar, di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, maka tunjukkan sama kami, dimana letak Desa Nagargar, Kepala Desa Nagargar, beserta Masyarakat Desa Nagargar”,Pintanya.
Oleh karena itu, lanjutnya kami dan keluarga kami sekitar 400 orang, yang mata pencariannya selama ini ditanah objek perkara mengajukan keberatan di muka umum di Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menunda peletakan Sita eksekusi yang akan di Laksanakan/diletakkan Pengadilan Negeri Sibuhuan, pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022.
Setelah beberapa jam menggelar orasi, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si didampingi Wakapolres Kompol JW Sijabat SH bersama PJU Polres melakukan mediasi bersama masyarakat yang diwakili Kuasa Hukum Dam Hasonangan SH,.MH bersama pihak PN Sibuhuan yang diwakili Humas PN Zaldy Dharmawan Putra. (A.Salam Siregar)