Madinapos.com – Panyabungan.
Tenaga Ahli Bupati Mandailing Natal Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM menguraikan selaku Kepala Daerah, Bupati mempunyai kewenangan secara hukum untuk mencegah potensi konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat, mengatasinya dan bahkan memiliki tanggungjawab hukum untuk penanganan pasca konflik.
Ia menerangkan kewenangan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 serta Inpres Nomor 2 Tahun 2013,” dalam ketentuan tersebut sangat jelas diatur, walaupun tidak ada penetapan status keadaan konflik, pemerintah daerah dapat melakukan serangkaian kegiatan untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat”, ungkapnya di Panyabungan, Kamis (6/11) pagi.
” Konflik itu bisa saja muncul karena politik, sosial, ekonomi dan budaya, serta bahkan karena tata batas desa, sengketa sumber daya alam dengan pelaku usaha dan bahkan bisa muncul karena distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang di masyarakat”, tambahnya.
Ia juga menerangkan jika ada pihak yang menyebut bupati mencampuri ranah penegak hukum atau yudikatif dalam mengatasi konflik sosial maka itu tidaklah benar sepenuhnya,” yah saya faham dengan beberapa pendapat beberapa teman di media, saya pikir ada beberapa masukan yang baik sehingga bisa menjadi masukan”, ungkapnya.
“Misalnya, terkait penanganan konflik pertanahan di Kecamatan Batahan, untuk mencegah munculnya konflik yang diperidiksi berujung kekerasan, pemerintah daerah telah memediasi para pihak yang saling klaim dan berhasil mendorong kesepakatan bersama untuk menghentikan segala aktivitas diatas objek sengketa, jadi itu bukan mencampuri urusan hukum namun dibutuhkan kehadiran pemerintah dalam mengantisifasi munculnya konflik sosial tersebut”, ungkapnya.
Sementara Advokad Muhammad Nuh, SH mengatakan seseorang yang menjalankan perintah undang – undang atau karena jabatannya atau perintah yang berwenang itu tidak bisa dipidana,” jadi dalam KUHP itu disebut ada alasan yang dapat menghapus pidana, misal Pasal 50 berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”, paparnya.
“Jadi, seperti kasus dimaksud keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Berkonflik adalah kesepakatan bersama yang mengikat bagi para pihak, kemudian jika ini karena menjalankan perintah undang – undang maka bisa dilihat Pasal 50 KUHP itu”, tutupnya. (Suaib)