Madinapos.com – Tapsel.
Sejumlah pihak menilai Peraturan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait Pilkades Serentak Tahun 2022 nanti memiliki celah yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga, diantaranya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan aturan yang multitafsir setelah munculnya Surat Edaran Bupati No.141/6471/2022.
Berbagai informasi yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai sumber, diantaranya seperti yang terjadi di Desa Lobu Tayas Kecamatan Aek Bilah. Warga setempat yang sudah turun temurun berdomisili, dan ada lagi Perangkat Desa juga Kaur Desa tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian Bakal Calon Kepala Desa yang gugur dalam persyaratan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Tapsel yang juga Ketua DPC PKB Tapsel Ipong Dalymunthe SE, mengatakan pendapatnya. Ia mengakui selama ini mendengar keluhan masyarakat tentang adanya indikasi Pilkades 2022 ini terkesan dikerjakan asal jadi.
“Banyak masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal mereka dikarenakan mencari nafkah di luar desanya haknya sebagai Pemilih di kebiri. Cuma karena ekonomi mencari nafkah di luar Desa tidak boleh gugur hak pilihnya”, katanya Sabtu (12/11).
Ia mengatakan UU menjamin Hak Konstitusional setiap Warga Negara, maka tidak boleh ada Peraturan di bawah UU yang menggugurkan Hak Warga Negara untuk memilih dan dipilih. Jika ada peraturan seperti itu patut dipertanyakan dan harus batal demi Hukum.
“Saya meminta agar Pemkab hati-hati dalam membuat keputusan dan membina Demokrasi di Kab.Tapsel”, bebernya.
Senada dengan Ipong, Anggota DPRD Tapsel Fraksi PAN Syawal Pane juga prihatin dengan kejadian ini,” masalah siapa yang dipilih dan memilih itu tidak menjadi masalah, karena itulah cerminan Demokrasi, namun dengan Peraturan yang bisa menghilangkan Hak seseorang sebagai Warga Negara yang memiliki Hak memilih dan di pilih sudah menyalahi Undang Undang dan ini harus di tindak lanjuti secepatnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan merujuk pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 tentang dukungan Masyarakat 10% sampai 15% dengan bukti pengumpulan KTP , ini juga jelas sangat diskriminiatif karena dengan Pasal ini akan lebih menguntungkan Patahana.
” Ini harus jadi perhatian serius Bupati, para pengambil kebijakan dan aparat hukum di Kab.Tapsel dan Bupati harus berani membuat keputusan dengan menindak tegas Petugas yang tidak becus, dan tidak bekerja optimal”, tutupnya. (Sp)