Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Sekda dan Kapolres Palas Hadiri Pemusnahkan 15.675 Keping KTP Elektronik Rusak Atau Invalid


					Sekda dan Kapolres Palas Hadiri Pemusnahkan 15.675 Keping KTP Elektronik Rusak Atau Invalid Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan suatu acara pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik rusak/invalid 15.975 keping usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 77 Tahun 2022 di Pelataran Lapangan SKPD Terpadu Sigala-gala, Kamis (10/11/22).

Pemusnahan KTP Elektronik rusak atau invalid dengan cara dibakar diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan KTP Elektronik.

Kegiatan ini turut disaksikan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, Kajari Palas Teuku Herizal, SH, MH, Pabung Kodim 0212/TS Kapten ARH Soleh Hasibuan, Perwakilan PN Sibuhuan, Waka PA Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag, Sekda Padang Lawas Arpan Nst, S.Sos, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kadis Dukcapil Dra. Hj. Nelly Suriyani Hasibuan dan Pimpinan OPD lainnya di lingkup Pemkab. Padang Lawas.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan pemusnahan KTP-E berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dengan rincian :

KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena perubahan elemen data sejumlah 9.534 keping, sedangkan KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena rusak sejumlah 4.247 keping, dan KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena pindah datang sejumlah 1.894 keping, jumlah total yang di musnahkan 15,675 keping.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nst, S.Sos mengatakan bahwa sebelum pemusnahan dilakukan, KTP tersebut telah diperiksa dan kondisi fisiknya telah rusak atau data yang ada dalam KTP Elektronik tersebut sudah invalid sehingga tidak layak pakai dan tidak memungkiinkan untuk digunakan lagi.

“Pemusnahan dengan cara dibakar bertujuan agar kedepannya KTP ini tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan dokumen”, ujar Sekda.

Drs, Hj Nelli Suriyani Hasibuan, Kepala Dinas Catatan Sipil (Kadis Capil) mengatakan pemusnahan melalui pembakaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini kita lakukan untuk menjaga adanya oknum yqng melakukan penyalahgunaan data peribadi orang lain .

Ditambahkannya, Hal ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 104tahun 2019 tantang pendokumentasian administrasi kependudukan,” dan ini kita lakukan dengan menghadirkan Sekda, pada hadiri ini dan mengundang pihal yang berwajib untuk menyaksikan pelaksanaan pemusnahan KTP-E yang rusak dan data yang tidak Invalid pada hari ini “, jelas Kadis Capil.

Penulis: A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

MAN 1 Madina Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

17 Mei 2025 - 22:26

PWI Bersatu – Kemenangan untuk Semua

17 Mei 2025 - 21:34

Diacara Tepung Tawar, Gus Irawan Minta Tapsel di Doakan Oleh 174 Calhaj

17 Mei 2025 - 21:14

Bupati Gus Irawan Pimpin Langsung Panen Raya Padi di Desa Pargarutan Jae Tapse

17 Mei 2025 - 21:07

Pemkab Tapsel Tumbuhkan Kembali Semangat Gotong Royong

17 Mei 2025 - 21:03

Siswa MAN 1 Madina Pamerkan Piala Bergengsi Berbagi Prestasi Selama Tahun 2025

17 Mei 2025 - 17:17

Trending di Berita Daerah