Menu

Mode Gelap

Hukum

Misi Under Cover Buy Satres Narkoba Polres Madina Berhasil Amankan Pelaku dan 723, 83 Gram Ganja


					Misi Under Cover Buy Satres Narkoba Polres Madina Berhasil Amankan Pelaku dan 723, 83 Gram Ganja Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, mengamankan HS (27) alias T, warga Banjar Silangit Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan akibat keterlibatan dalam menjual barang Haram Narkotika Golongan I jenis ganja kering siap edar sebanyak 723, 83 gram.

T diamankan dengan cara penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) oleh 2 orang personel Satresnarkoba pada, Jum’at (4/11/2022) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S S.IK., S.H ., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.M mengatakan penangkapan T tidak ada ditemukan perlawanan dan personil yang melakukan penyamaran itu tidak sama sekali dikenal oleh tersangka.

Informasi keberadaan T, kata Irwan diperoleh dari masyarakat sekitar yang sudah mulai resah melihat aksi tersangka dalam penjualan narkoba.

” Waktu itu T sedang berada di gubuk milik warga di Banjar Silangit. Kemudian anggota yang menyamar datang menghampiri untuk membeli ganja. Ada dua jenis tempat penyimpanan ganja, 1 paket dikantong dan lainnya berada di plastik kresek warna biru,” katanya, Senin (7/11/2022).

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotasiantar khususnya terhadap pengurus polisi masyarakat (Polmas) yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

” Kasus ini terungkap atas bantuan masyarakat sekitar melalui perbantuan Polmas. Satresnarkoba mengapresiasi kinerja Polmas Kotasiantar, mereka sangat membantu dalam hal pengungkapan narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 114 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Kurungan. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah