Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Tak Capai Target 60 % di Akhir Kontrak, Dinas Pendidikan Madina Akan Black List CV.Deddy Kurnia dan CV.Bangkit Jaya


					Tak Capai Target 60 % di Akhir Kontrak, Dinas Pendidikan Madina Akan Black List CV.Deddy Kurnia dan CV.Bangkit Jaya Perbesar

Madinapos.com.-Panyabungan |

Senin 10/10, CV. Deddy Kurnia dan CV. Bangkit Jaya, dua perusahaan pemenang tender proyek Pembangunan ruang guru di SMPN 3 Ranto Baek dan SMPN 5 Sinunukan di panggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. Pemanggilan ke dua perusahaan itu berkaitan dengan lambannya pengerjaan ke dua Proyek Dana Alokasi Khusus tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Pendidikan Mandailing Natal M.Rukun Harahap yang di konfirmasi Selasa 11/10 mengaku, pemanggilan ke dua perusahaan untuk membuat pernyataan apakah ke dua perusahaan yakni CV. Deddy Kurnia selaku pemenang tender pembangunan gedung guru di SMPN 3 ranto Baek dan CV. Bangkut Jaya selaku pemenang tender pembangunan gedung Laboratorium beserta fasilitas nya di SMPN 5 Sinunukan, mampu menyelesaikan proyek sebelum masa kontrak berakhir pada tanggal 21 Oktober depan.

” hasil pemanggilan itu, kita sepakati kedua perusahaan membuat pernyataan kemampuan, apabila perusahaan mampu menyelesaikan pekerjaan senilai 60 persen di tanggal 21 oktober 2022, maka kita akan rekomendasi permintaan perusahaan untuk adendum dengan catatan harus mempu membayar denda 1/ 1000 . Namun apabila ke dua perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan 60 persen sampai tanggal 21 oktober 2022, maka kita akan black list perusahaan” jelas M.Rukun Harahap selaku PPK.

Di katakan rukun, pembuatan pernyataan terhadap ke dua perusahaan berdasarkan pakta lapangan, bahwa pembangunan gedung guru di SMPN 3 Ranto Baek dan Pembangunan Gedung LAB di SMPN 5 Sinunukan kondisi nya baru 20 persen saja sejak kontrak di tanda tangani pada 20 Juli 2022 lewat, sementara kontrak berakhir pada 21 oktober ini.

Melihat kondisi lapangan, sehingga Dinas Pendidikan mengambil sikap tegas memberikan surat peringatan kepada ke dua perusahaan karena dinilai tidak memiliki itikat baik. Jelas M.Rukun Harahap.

Pernyataan itu pun kata M. Rukun Harahap sudah di sepakati dan ditanda tangani oleh ke dua perusahaan dan saat ini proses lanjutan pengerjaan ke dua bangunan itu sedang berjalan.

Ketika ditanya apakah kedua perusahaan ini akan mampu menyelesaiakan pekerjaan kedua proyek tersebut di sisa waktu yang hanya 10 hari lagi, PPK Dinas Pendidikan ini dengan tegas menjawab ” kita lihat saja ke depan, kalau ke dua perusahaan tidak capai target progres pembangunan 60 persen di tanggal yang sudah di tentukan, kita pastikan perusahaan akan kita black list” tegas M.Rukun Harahap.

Seperti diketahui, pembangunan gedung guru di SMPN 3 Ranto Baek, Kecamatan Ranto Baek ini sumber dana nya dari dana alokasi khusu atau DAK tahun 2022 dengan pagu anggaran senilai Rp.483.055.700.00 yang proses tender nya di menangkan oleh CV.Deddy Kurnia, sementara pembangunan gedung LAB dan Pasilitas di SMPN 5 Sinunukan di kerjakan oleh perusahaan CV. Bangkit Jaya dengan pagu anggaran Rp. 515.325050.00.

Kondisi ke dua proyek ini pada minggu lalu masih dalam tahap selesai pondasi atau sekitar 20 persen, sementara kontrak berakhir pada 21 oktober ini.( Red .Hanapi )

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hari Pertama Masuk Sekolah di SMPN 1 MBG,Siswa Baru Sangat Antusias

15 Juli 2025 - 10:26

Bupati Palas Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 di Hotel Al Marwah Sibuhuan

14 Juli 2025 - 21:30

Wujud Kepedulian Kejari Madina Dalam Pembangunan Gereja HKI 1 Janji Matogu

14 Juli 2025 - 21:11

Pemkab Madina Peringati Hari Kooperasi, Bupati Sampaikan Pesan Menkop

14 Juli 2025 - 21:02

Disperindag Madina Luncurkan WI-FI Gratis keseluruhan Pedagang Pasar Baru Panyabungan

14 Juli 2025 - 19:04

Penyebab Ribuan Hektar Sawah Terancam Gagal Tanam di Madina Mulai Dibersihkan

14 Juli 2025 - 18:36

Trending di Berita Daerah