Madinapos.com-Panyabungan|
Terkait proyek pembangunan gedung ruang guru di SMP N 3 Ranto Baek, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal pada Rabu malam 05/10, langsung cek lokasi. di lapangan, Kepala Dinas membuktikan bahwa tidak ada material di lokasi dan sejak kontrak berjalan, baru sebatas pondasi yang selesai.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal M.Rukun Harahap yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
” ya kita sudah cek lokasi dan memang benar masih bangunan pondasi yang ada, dan Dinas Pendidikan sudah memberikan SP ( surat peringatan ) pada perusahaan CV. Deddy Kurnia selaku pihak pemenang tender pembangunan gedung ruang guru/ kepala sekolah/ TU di SMP 3 Rabto Baek tersebut karena dinilai tidak ada itikat baik ” jelas M.Rukun Harahap.
Rukun menjelaskan, sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan, pihak kontraktor akan segera di panggil untuk memberi jaminan apakah pihak kontraktor bisa melaksanakan proyek tersebut di kurun waktu yang tinggal berapa hari lagi.
Secara rinci dijelaskan M.Rukun Harahap selaku PPK, pihak kontraktor masih memiliki hak mengajukan perpanjangan kontrak apabila pekerjaan tersebut tidak tercapai 100 persen pada saat kontrak berakhir dengan aturan harus mampu memberikan denda 1/1000.
Apabila dalam perpanjangan waktu tersebut tidak juga tercapai target kata M.Rukun Harahap, maka pihaknya akan menindak tegas dengan final kontrak dan bisa ke pidana.
Seperti diketahui, pembangunan gedung ruang guru di SMP Negeri 3 Satu Atap Ranto Baek , Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal sumber dana DAK ( dana alokasi khusus ) kondisinya masih sebatas pondasi, sementara berakhir kontrak pekerjaan di tanggal 21 Oktober 2022.
Pembangunam gedung ruang guru di SMP 3 Ranto Baek ini dikerjakan oleh CV. Deddy kurnia dengan nilai pagu anggaran Rp.416.833.049.71. ( red Hanapi )