Madinapos.com – Padang Lawas.
Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Validasi Data Wajib Lapor LHKPN bagi Admin Unit Instansi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab yang diikuti oleh Sekretaris OPD, BUMD, dan Admin LHKPN di Aula Hotel Al Marwah Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Rabu, 05/10/2022.
Berdasarkan pemaparan narasumber,Harjusli Fahri Siregar SSTP M.Si CGCAE melalui Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II Ramlan Efendi Lubis ST didampingi Staf Mahmudin Siregar S.Sos, bahwa ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara pribadi dengan username berupa NIK masing-masing ASN serta mendapat password awal dari Admin setiap OPD oleh masing-masing ASN login sebelum input data wajib mengganti password.
Ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.22 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Padang Lawas No.25 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemkab Padang Lawas, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah mereka ASN dari Eselon IIA, IIB, IIIA dan IIIB
“Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Dalam kebijakan ini yang diwajibkan menyampaikan pelaporan adalah Bupati/wakil Bupati, Sekda, Kepala OPD, Sekretaris OPD, Camat, Kabid, dan Admin Unit kerja di setiap OPD”,, kata Inspektur.
Selanjutnya, Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) menurutnya, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai verifikator LHKPN. Dalam implementasi kebijakan ini, bagi ASN yang tidak melakukan kegiatan pelaporan LHKPN akan dikenai sanksi.
Sekedar diketahui, Pelaporan LHKPN Pemerintah Padang Lawas tahun 2021 mencapai 100% dengan jumlah wajib lapor sebanyak 235 Wajib Lapor dan merupakan rangking 10 se-Sumatera Utara sehingga bimtek ini kita berharap pelaporan tersebut tetap mencapai 100% dengan rangking 5 besar se-Sumatera Utara untuk tahun 2022.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas Arpan Nasution S.Sos dalam sabutannya mengatakan, laporan kekayaan bertujuan Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lanjut Sekda, menegaskan agar pengisian LHKPN melalui Aplikasi E-Filling LHKPN sesegera mungkin,.karena ini merupakan penilaian dan evaluasi tersendiri terkait jabatan yang sedang di emban.
“Saya berharap, agar peserta Bimtek mengikuti secara serius dan bersungguh sungguh mengikuti acara ini”, ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga diisi oleh beberapa Narasumber yakni Kepala Irban Wilayah II Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Ramlan Efendi Lubis ST dan Sekda Arpan Nasution S.Sos, yang memaparkan tentang Kebijakan Pengelolaan LHKPN dan pemaparan tentang teknis cara pelaporan dan pengisian serta wajib lapor LHKPN.
Penulis : A Salam Srg.