Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD Tapsel 2022


					Bupati dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD Tapsel 2022 Perbesar

Madinapos.com – Tapsel.

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2022. Persetujuan tersebut ditandatangani Bupati dan DPRD pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tapsel Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (15/9).

Bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, yang didampingi kedua Wakilnya Rahmat Nasution dan Borkat, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati, Pj Sekda, Sekwan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel.

Dalam sambutan Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, mengatakan, setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengevaluasi dan memberikan saran serta masukan berbagai koreksi untuk penyempurnaan Ranperda P-APBD tahun 2022 ini.

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah membahas dengan sungguh-sungguh Ranperda P-APBD tahun 2022, melalui Badan Anggaran dan TAPD mulai dari pengajuan draf Ranperda P-APBD 2022 pada tanggal 8 September 2022 yang lalu hingga saat ini,” ucap Bupati.

Sambung Bupati, tahapan demi tahapan dalam penyusunan Perda tentang P-APBD TA 2022 telah dilalui bersama. Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan Ranperda P-APBD TA 2022 dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran P-APBD TA 2022.

“Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai UU No.23/2014 yang ditindaklanjuti PP No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Lanjut Bupati, Ranperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD, paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dengan melampirkan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS P-APBD, yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.

Sementara itu untuk Ranperda P-APBD TA. 2022 dari hasil pembahasan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) pada Pendapatan Daerah semula Rp1.324.150.663.414 berubah menjadi Rp1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp115.169.187.649.

Selanjutnya untuk Belanja Daerah pada P-APBD TA. 2022 semula sebesar Rp1.433 189.018.736 menjadi sebesar *Rp1.665.875.155.039* atau bertambah sebesar Rp232.686.136.303.

Sedangkan untuk anggaran *Penerimaan* Pembiayaan sebesar Rp119.185.293.322 menjadi sebesar Rp245.778.137.938, atau bertambah sebesar Rp126.592.844.616, dan *Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.10.146.938.000 menjadi sebesar Rp.19.222.833.962 atau bertambah sebesar Rp.9.075.895.962*

“Kiranya, persetujuan Ranperda P-APBD menjadi Perda tersebut, dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera,” pungkas Bupati. (Sayuti)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT TNI Ke 78, Pj. Gubsu Ziarahi Makam Gubernur Marahalim Harahap dan Raja Inal Siregar

4 Oktober 2023 - 16:41

Disebut Laporan di Kejatisu Tak Berdasar, Ini Kata Ketua GPMP-SU

4 Oktober 2023 - 08:59

PJ. Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Hadiri Rakornas P2DD 2023

4 Oktober 2023 - 08:28

Sat Samapta Polres Padang Lawas Latihan Dalmas

3 Oktober 2023 - 23:23

Kasus Kecelakaan Kerja, PT. SSS Salurkan Santunan Kematian Rp. 42 Juta

3 Oktober 2023 - 19:20

Camat Linggabayu Apresiasi Kinerja Kacabjari Natal

3 Oktober 2023 - 15:18

Trending di Berita Daerah