Madinapos.com – Palas.
Tiga orang yang dikategorikan masih belia atau remaja harus berurusan dengan pihak ber wajib, ketiganya diamankan Sat Resnarkoba Polres Padanglawas karena kepemilikan Narkotika jenis Shabu, Sabtu (03/09/2022).
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba berinisial ITN (22) warga Desa Panyabungan dan ISN (18) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kedua pelaku di tangkap di Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
“Dari tangan dua tersangka ITN dan ISN ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan 12 paket sabu seberat 2,17 gram yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, dua buah handphone Android merek Vivo dan Samsung warna hitam”,ungkap Kasat.
Lebih lanjut terang Kasat, berdasarkan dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka di ketahui, barang haram tersebut di dapat dari pengedar lainnya dengan inisial MAN.
Selanjutnya tersangka MAN (26) kita tangkap dari rumah orangtuanya di Desa Sigalapung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi 20 paket sabu seberat 3,84 gram Selain 12 paket sabu yang diamankan.
Selain 20 paket sabu didalam tiga bungkus plastik transparan, lanjutnya turut juga diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 390 999.
“Setelah mejalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba, ketiga pengedar narkoba jenis sabu di jebloskan kedalam jeruji RTP Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Penulis; A Salam Srg.