Menu

Mode Gelap

Hukum

Bawa Rokok Tanpa Bea Cukai, Sopir Angkot Beserta Pemilik Warung Diamankan Polres Palas


					Bawa Rokok Tanpa Bea Cukai, Sopir Angkot Beserta Pemilik Warung Diamankan Polres Palas Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Nasib sial menghampiri MJS (58), pria lanjut usia tersebut setiap hari menjadi sopir angkot dan harus di amankan ke Polres Padang lawas (Palas) karena membawa tiga kardus rokok tanpa Bea Cukai, Rabu (31/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B, SH mengatakan kepada awak media, penangkapan terhadap MJS (58) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kata Kasat Aman, menurut informasi dari masyarakat bahwa satu unit mobil angkot warna biru dengan nomor Polisi BB 1175 KA jurusan Sibuhuan Dalu-dalu Riau membawa tiga kardus rokok merk Coffe Stik Origin tanpa di labeli pita cukai yang Sah.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Palas dipimpin Ipda B.C Nasution SH beserta anggota pada hari Rabu (31/08/2022) sekira Pukul 13.30 Wib melakukan penyelidikan di TKP.

Kemudian sekira Pukul 17.00 Wib, Personil melihat mobil angkot yang dikemudikan MJS, seketika personil Polres Palas memberhentikan angkot tersebut dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang yang di bawa MJS, ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Personil menemukan tiga kardus berisikan rokok tanpa Bea Cukai, selanjutnya kita mengamankan MJS (58) warga Desa Sialambue Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

“Dengan Barang Bukti (BB) 140 slop rokok merk Coffe Stik Origin warna biru tanpa label pita cukai yang sah, 40 slop rokok merk Coffe Stik Origin warna putih tanpa dilabeli cukai yang sah, satu unit mobil angkot warna biru dengan nomor polisi BB 1175 KA”, kata Kasat, Kamis (01/09/2022).

Lebih lanjut Kasat Aman menjelaskan, berdasarkan dari pengakuan MJS diketahui bahwa rokok tanpa Bea Cukai tersebut merupakan pesanan dari MHN yang dibawa dari Sidalu-dalu, Riau.

Berdasarkan pengakuan dari MJS, selanjutnya Personil bergegas menuju warung sembako milik MHN yang berada di Linkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, guna dilakukan penyelidikan, terangnya.

Berdasarkan penyelidikan tersebut ungkap Kasat, maka dilakukan penangkapan terhadap MHN (36) warga Linkungan VII Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku diamankan ke MaPolres Palas, berdasarkan hasil gelar perkara, selanjutnya kedua pelaku dilimpahkan ke BC Sibolga.terang Kasat.

Menurut keterangan dari Kasat, hari ini Kamis (01/09/2022), kedua pelaku beserta barang bukti di antar ke BC Sibolga guna proses hukum lebih lanjut.(Ali sabban Siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah