Madinapos.com – Panyabungan.
Kejaksaan tinggi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotanopan Gelar Pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di Halaman Kantor Kejaksaan Madina, Selasa (30/8).
Pemusnahan barang rampasan ini dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Harianto Manurung SH serta disaksikan langsung oleh Kejari, Kacabjari Kotanopan dan Seluruh Jajaran Kejaksaan Negeri Madina.
Adapun jenis barang rampasan dismusnahkan dari berupa Barang Bukti Narkotika 48 Perkara, Barang Bukti Oharda 5 Perkara dan barang bukti kemnegtibun/TPUL 8 Perkara di Kejaksaan Negeri Madina.
Untuk jenis Narkoba berupa Ganja seberat 53.951,61 garam. Dan kemudian untuk Narkotika Jenis Sabu seberat 427,57 gram. Untuk pakaian sebanyak 16 Potong. HP dan Timbangan Elektrik 15 unit serta berupa barang lainnya 59 buah.
Untuk barang rampasan dari Cabang Kejaksaan di Kotanopan yang dimusnahkan berjumlah, 7 Perkara untuk jenis Narkotika dan Kemnegtibun/TPUL 1 Perkara dengan uraian, Narkotika Jenis Ganja 89,4 gram serta jenis Sabu 7,19 gram, Pakaian 4 potong, Hp dan timbangan elektronik 1 unit dan barang lainnya 18 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina Novan Hadian SH MH menjelaskan waktu diwawancarai awak ini mengatakan hasil rampasan ini untuk periode November 2021 sampai Juli 2022.
” Seyogyanya pemusnahan ini dilaksanakan pada bulan Juli kemarin, tapi berhubung padatnya acara dan kesibukan jadi kegiatan baru bisa kita lakukan,” jelasnya. (Suaib)