Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Madina Paparkan 2 Kasus Narkotika Dengan Barbut 15, 5 Kg Ganja Kering Siap Edar


					Polres Madina Paparkan 2 Kasus Narkotika Dengan Barbut 15, 5 Kg Ganja Kering Siap Edar Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH kembali memimpin press release untuk paparkan pengungkapan kasus narkotika golongan 1 jenis ganja kering siap edar dalam dua Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 15,5 Kg Ganja kering siap edar, Senin (8/8/2022) di halaman depan Mapolres.

Turut serta mendampingi, Waka Polres Madina, Kompol Agus Maryana, Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM dan beberapa personel lainnya.

LP pertama bernomor A/73/VIII/2022/SPKT-Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut/Tanggal 01 Agustus 2022. Tempat kejadian perkara di Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot.

Satu orang tersangka berstatus sebagai pengedar inisial S (35). Personel Satresnakoba mengamankan barang bukti 1.000 gram (1 kg) ganja kering siap edar.

LP Kedua bernomor A/74/VIII/2022/SPKT-Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut/Tanggal 02 Agustus 2022. Tempat kejadian perkara di jasa pengiriman paket Indah Cargo Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.

Satu orang tersangka berstatus kurir inisial RS (25) warga Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan mengirimkan barang di dalam kardus dibalut goni dan selimut berisikan ganja kering 13 paket dengan berat 14.500 gram (14.5 kg).

RS baru dapat diamankan di Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan malam hari pukul 23.00 Wib, Selasa (2/8/2022). Sebelumnya, Satresnakoba dipimpin Kanit I, Bripka Fernando Siregar melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kotasiantar, namun tersangka RS berhasil melarikan diri dari pintu dapur.

Sementara pemilik ganja 14.5 Kg itu bernama DOL, warga Simpang Jalan Durian Kelurahan Sipolu-polu. DOL saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolres Madina, AKBP H. Muhammad Reza menyebut, kedua kasus pengungkapan narkoba merupakan kasus yang lumayan besar. Seperti barang bukti 14.5 kg, mau dikirim ke Provinsi Bali melalui jasa pengiriman Indah Cargo.

Kapolres mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta tim atas pengungkapan kasus narkoba antar provinsi maupun antar Kabupaten itu.

Untuk tersangka DOL, Kapolres memerintahkan Satresnakoba untuk serius melalukan mencari pelaku yang diduga saat ini melarikan diri.

“ Kedua tersangka ungkap kasus narkoba hari ini merupakan residivis narkoba juga. Tadi, saya sudah perintahkan Kasat Narkoba untuk mengejar terduga pemilik ganja ini, dan menekankan agar pemberantasan narkoba di Madina terus dilakukan dengan tujuan agar masyarakat maupun yang terlibat dalam pemakaian, penjualan narkoba segera sadar,“ tegasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, komitmen dalam pemberantasan narkoba di Madina akan selalu menjadi tugas utama demi mewujudkan cita-cita menjadikan Madina bersih narkoba.

Untuk mewujudkan hal tersebut, AKP Irwan terus meminta dukungan dan kerjasama antara masyarakat dengan Kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba baik dari tingkatan yang kecil hingga terbesar. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah