Madinapos.com – Padang Lawas.
Komitmen dalam pemberantasan Narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang lawas (Palas) kembali bekuk tersangka inisial KMR pengedar Narkotika jenis Sabu, dari Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur, Kamis (28/07/2022)
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butarbutar, SH menjelaskan, Tersangka inisial KMR umur 36 tahun ditangkap di desanya, Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang lawas.
“Dari tangan pelaku Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 bungkus plastik transparan yang terdiri dari 1 bungkus besar, 1 bungkus sedang dan 7 bungkus paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 101,85 gram, 1 buah HP Samsung lipat kecil warna hitam dan uang tunai RP. 70.000 dari tangan tersangka”, kata AKP Agus M Butarbutar kepada wartawan, Jum’at (29/07/2022).
Lebih lanjut kasat mengatakan, penangkapan KMR berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur KMR sering terlihat mengedarkan barang haram tersebut dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kata Agus, menerima laporan dari masyarakat Personel Satresnarkoba Polres Palas langsung bergegas ke TKP guna melakukan penyelidikan terhadap KMR, selanjutnya Personel Satresnarkoba Polres Palas melakukan penangkapan terhadap terduga KMR.
“Hasilnya dari tangan tersangka Personel Satresnarkoba mengamankan 9 bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 101,85 gram, HP Samsung lipat kecil warna hitam dan uang tunai Rp.70.000. Dan selanjutnya Personel Satresnarkoba mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Palas guna di lakukan penyelidikian lebih lanjut.terang Kasat Narkoba.’ Terang kasat Narkoba menutup.
Penulis ; A Salam Srg.