Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pemulihan Lingkungan Hidup di Kecamatan Linggabayu


					Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pemulihan Lingkungan Hidup di Kecamatan Linggabayu Perbesar

Madinapos.com – Linggabayu.

Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Prov. Sumatera Utara melalui Tim Pemulihan Lingkungan Hidup (LH) menggelar sosialisasi program kerja dan rencana aksi di Kecamatan Linggabayu kepada warga pelaku tambang, Pemerintahan Desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Linggabayu, Ranto Baek dan Batang Natal, Kamis (21/7).

Ketua Tim Pemulihan LH Madina Sahnan Batubara mengatakan Tim LH ini dibentuk berdasarkan amanah rapat Forkopimda Madina, dilatari melihat kondisi Lingkungan Hidup di Mandailing Natal yang sudah cukup memprihatinkan.

Ia juga mengurai saat ini banyak kenyamanan warga terganggu, ketenangan sosial dan ekosistem juga sudah terganggu,” maka Forkopimda Madina telah mengambil keputusan penting membentuk tim untuk segera bekerja melakukan langkah penting dalam melakukan pemulihan Lingkungan Hidup di Madina”, ungkapnya.

“Kita juga berniat membantu masyarakat penambang, dari bertindak illegal menjadi legal, WPR akan terbentuk sehingga IPR lah yang menjadi dasar penambang untuk melakukan kegiatan”, tutupnya.

Sementara Kabid Pengendalian Pencemaran Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KLH) Ahmad Sailulloh, ST, didampingi Ahmad Fauzi selaku Pengendali Dampak Lingkungan mengatakan, persoalan kerusakan lingkungan hidup selalu dapat ditelusuri dari sumbernya,”saya pikir jika kita ingin menghentikan dampaknya maka hentikan sumbernya,” ungkapnya.

“Kita juga sudah uji sampel Air Sungai Batang Natal yang hasilnya telah terjadi penurunan dari kualitas 1 menjadi kulitas 4 yang cocok hanya untuk persawahan”, sebutnya.

Ia juga menguraikan persoalan dampak pertambangan ilegal di sepanjang sungai Batang Natal,  air yang dibuang menjadi keruh hingga kehilir,” kita juga ketahui Madina ini memiliki Sumber Daya Alam yang kaya, namun harus kita kelola dengan tidak merusak Lingkungan Hidup”, tutupnya.

Sementara Kapolres Madina diwakili Kabag. Ops Polres mewakili mengatakan bahwa tim ini turun untuk melakukan sosialisasi dan pertama sekali dilakukan di Kecamatan Linggabayu ini,”secara bersama kita sudah kita ketahui bahwa telah ada kerusakan lingkungan yang terjadi, kami minta itu dihentikan”, ungkapnya.

” Kami perlu ingatkan pelaku pengrusakan LH itu dapat dipidana 5 tahun penjara atau lebih serta denda 15 Milyar, maka saya minta dihentikan saja”, tutupnya.

Senada hal itu Sudrajad Batubara, SH. M.H, Kabag Trantib Satpol PP Pemkab Madina menjelaskan bahwa peraturan terkait pengrusakan Lingkungan Hidup ini sudah jelas,” pertambangan ilegal ini melanggar hukum, aturannya sudah jelas seperti UU, PP hingga yang lebih tehnis dibawahnya, kita juga ada Perda Madina Nomor : 24 tahun 2007″, ungkapnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri Ketua Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Sahnan Batubara, Pabung Kodim 0212/ TS di Madina, Mewakili Kabag.Ops Polres Madina, Sub Denpom I/2-7 Madina, Kadisnaker Madina, TNBG, PH Pemkab Madina, Kabid Tratib Satpol PP Madina, PSDA, Kabid Pengendalian Pencemaran Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KLH), Kadis Perindag, Sekretaris Dinas Perizinan, Camat Linggabayu, Ranto Baek dan Batang Natal, Polsek, Koramil, Kades dan pelaku penambang. (Suaib/Sakti/Basyid)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ribuan Honorer Aksi Damai Di Depan Kantor Bupati Dan Kantor DPRD Palas Terkait Rekrut PPPK

14 Januari 2025 - 22:41

Bupati Dolly Pasaribu Hadiri Pengajian BKMT di Angkola Muara Tais

14 Januari 2025 - 22:28

Dandim 0212/TS Gelar Kunker dan Baksos di Wilayah Koramil 17/Natal

14 Januari 2025 - 15:44

Mengawali Tahun 2025, Personil BNNK Madina Gelar Tes Urine

14 Januari 2025 - 13:58

Kadisdik Madina Kunker ke Wilayah Pantai Barat

14 Januari 2025 - 12:07

Polres Palas Si Propam Melaksanakan Ops Gaktiblin Di Lapangan Mapolres

13 Januari 2025 - 18:45

Trending di Berita Daerah