Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Pemeriksaan Dugaan Korupsi BTT (Biaya Tidak Terduga) Covid- 19 akhirnya memasuki babak baru, setelah para Tersangka Kepala Dinas Kesehatan (SS) dan Bendahara resmi ditahan digiring ke mobil tahanan Kejari Padang Sidempuan, untuk di bawa ke Lapas Kelas II B Salambue, Selasa (19/7/2022).
Kejari Padang Sidempuan melalui Plt Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Irvino Rangkuti mengatakan Kejaksaan telah melakukan penahanan dirutan /Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Padang Sidempuan selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022.
Dalam waktu 20 hari tersebut, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Medan. Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padang Sidempuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.
“Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” terangnya, Plt Kasi Intel
Ia juga mengatakan kepada wartawan bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara Sebanyak 352.000.000. diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengalami kerugian.
Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara. Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Dimana ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 tahun kurungan penjara “pungkas, Kajari. (*/Andy)











