Menu

Mode Gelap

Hukum

Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Ditahan Kejaksaan


					Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Ditahan Kejaksaan Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Pemeriksaan Dugaan Korupsi BTT (Biaya Tidak Terduga) Covid- 19 akhirnya memasuki babak baru, setelah para Tersangka Kepala Dinas Kesehatan (SS) dan Bendahara resmi ditahan digiring ke mobil tahanan Kejari Padang Sidempuan, untuk di bawa ke Lapas Kelas II B Salambue, Selasa (19/7/2022).

Kejari Padang Sidempuan melalui Plt Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Irvino Rangkuti mengatakan Kejaksaan telah melakukan penahanan dirutan /Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Padang Sidempuan selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022.

Dalam waktu 20 hari tersebut, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Medan. Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padang Sidempuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.

“Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” terangnya, Plt Kasi Intel

Ia juga mengatakan kepada wartawan bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara Sebanyak 352.000.000. diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengalami kerugian.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara. Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Dimana ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 tahun kurungan penjara “pungkas, Kajari. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah