Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka


					Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma, A.Md.IP.,SH.,MH beserta jajaran mensosialisasikan mekanisme Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar kepada seluruh warga binaan. Sabtu (02/07/22)

Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

“Kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas, tetap ada penyesuaian mekanisme, ada batasan sesuai edaran yang ada, dan pengunjung haruslah keluarga inti dari WBP yang bersangkutan, hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu minggu, dan kita masih mempersiapkan semuanya,” jelas Kalapas Indra Kesuma.

Kalapas Indra Kesuma juga menegaskan kepada jajarannya untuk menerapkan kebijakan ini, petugas diharapkan memperhatikan ketentuan layanan kunjungan tatap muka terbatas, di antaranya memastikan pengunjung merupakan keluarga inti/penasehat/kuasa hukum WBP atau perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP asing.

“Setiap WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu pada jam kerja; dan pengunjung wajib telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, sementara pengunjung yang belum menerima dosis lengkap wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif”, paparnya.

Kalapas Indra Kesuma juga menghimbau jajarannya untuk segera membuat banner pemberitahuan kepada pengunjung dan jadwal kunjungan bagi WBP untuk menghindari kerumunan.

“Meski demikian, layanan kunjungan online melalui video call yang telah diberlakukan selama masa pandemi COVID-19 tidak serta merta dihapuskan dan tetap diberikan untuk memfasilitasi WBP yang jauh dari keluarganya serta bagi keluarga yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Surat Edaran DirjenPas Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022”, ujarnya. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Belasan Kades Hutabargot Bantah Adanya Pungli SK Perpanjang Masa Jabatan Disalahsatu Media Online

16 Januari 2025 - 09:20

Forkopimcam Linggabayu, Batang Natal dan Ranto Baek Terima Kunker Dandim 0212/TS di Koramil 16

15 Januari 2025 - 18:34

DPRD Palas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati- Wakil Bupati Terpilih Pilkada THN 2024

15 Januari 2025 - 16:27

Dana Desa Kabupaten Madina Tahun 2025 Sebesar 298,3 Miliar

15 Januari 2025 - 12:10

Kungker ke Batahan, Dandim 0212/TS Serahkan Bantuan Makanan Bergizi Untuk Anak Stunting

15 Januari 2025 - 11:39

Saat Patroli Rutin, Personil Polsek Natal Tangkap Dua Lelaki Kuasai Narkotika

15 Januari 2025 - 09:32

Trending di Berita Daerah