Madinapos.com_Linggabayu|
Konflik Koperasi Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara akhirnya diambil alih oleh Forkopincam setempat untuk menemukan jalan solusi antara anggota dan mantan Ketua KUD yang berujung ke Kepolisian.
Camat Lingga Bayu Saipuddin S.Sos pada Wartawan mrngaku, pertemuan yang berlangsung pada Kamis 23/06 itu menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak dengan adanya Forkopincam sebagai penengah dengan keputusan Ketua terpilih Saudara Yaslan Nasution mengajak seluruh anggota koperasi bermusyarah dan hasilnya diserahkan kepada Forkopincam dan ex Plt. KUD Rimbo Tuo Risdan Nasution bersedia menghadirkan pihak Ernama Karya dan tetap ditengahi pihak Forkopincam agar sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan pengurus KUD yang baru.
Seperti diketahui, kasus KUD Rimbo Tuo ini telah sempat di adukan oleh pihak Yaslan Nasution selaku ketua KUD Rimbo Tuo ke Polres Mandailing Natal, pada pengaduan itu, Ketua KUD Rimbo Tua meminta Mantan KetuanKUD Rimbo Tua Risdan Nasution mengembalikan 127 persil sertifikat tanah milik anggota yang dianggao telah di tahan oleh mantan Ketua KUD Rimbo Tualo. Proses hukum kasus sengketa lahan KUD ini pun masih dalam proses di Polres Mandailing Natal.
Adapun yang hadir pada acara mediasi yang dilaksanakan Forkopincam Camat Lingga Bayu Saipuddin S.Sos, Sekcam H.Zulkifli Lubis S.E, Babinsa Sertu Kholis Nasution, Kopolsek Lingga Bayu AKP. H. Marlon Raja Gukguk, Kanit Intel S. Nasution, Lurah Tapus R.Rajuddin Nasution, Ketua KUD Rimbo Tuo terpilih Yaslan Nasution bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat Lurah Tapus dan mantan pj.Ketua KUD Rimbo Tuo Rusdan Nasution dan rombongannya.
Reporter: Sakti