Madinapos.com – Padang Lawas.
Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap tersangka inisial RN alias Pongat (38) pengedar Sabu yang menjalankan usaha haramnya di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada hari, Rabu (22/06/2022) Pukul 08.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M.Si disampaikannya kejadian penangkapan tersebut melalui Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butarbutar kepada awak media, Jum’at (24/06/2022).
Tersangka berinisial RN alias Pongat umur 38 tahun warga Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tertangkapndengan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,17 gram beserta Uang Tunai Sebesar Rp.100.000.
Kasat juga mengatakan, penangkapan ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran sabu oleh terduga di lingkungan 6 Kelurahan Pasar Sibuhuan. Personil Satres Narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan dan selanjutnya personil melakukan penangkapan dan mengamankan terduga RN alias Pongat.
“Bersamanya ada 7 (tujuh) bungkus paket plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang terdapat di tangannya seberat 2,17 gram beserta uang tunai Rp.100.000 tersebut”, ujarnya
Dari pemeriksaan RN, diduga salah satu pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres ruangan Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses pemeriksaan Lebih Lanjut.
Penulis : A Salam Srg.