Madinapos.com _ Linggabayu|
Yaslan Nasution, Ketua Koperasi Rimbo Tuo di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal menilai, proses hukum di Polres Mandailing Natal terkesan lamban, pasalnya berdasarkan Pengaduan pihak Koperasi Rimbo Tuo (Ketua Koperasi aktif ) Yaslan Nasution di Polres Mandailing Natal terkait dugaan penggelapan Aset atau dengan kata lain sisa Kas Koperasi dan Penggelapan Sertipikat sebanyak 127 persil oleh mantan Pj.Ketua Koperasi Rimbo Tuo inisial (RN) sampai hari ini belum diketahui perkembangan oenyelidikan terkait pengaduan itu. Hal ini di ungkapkan Yaslan Nasution pada Madinapos Jum’at 17/06 di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu.
Dijelaskan Yaslan Nasution, pada tanggal (21/03/2022) selaku Ketua Koperasi Rimbo Tuo membuat pelaporan di Polres Mandailing Natal terkait masalah dugaan penggelapan sisa Kas KUD dan penggelapan sertifikat sebanyak 127 persil yang sampai hari ini belum diketahui rimbanya entah dimana di buat oleh mantan Pj.Ketua Koperasi Rimbo Tuo RN.
Ketua KUD Rimbo Tua ini menilai, hal ini sudah dianggap sudah tidak sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, kemudian pihaknya juga telah pernah mempertanyakan kepada pihak Polres Madina surat SP2HP namun sampai saat ini tidak di gubris oleh pihak Polres.
Ketua Koperasi Rimbo Tuo mengancam apabila proses hukum tidak berjalan, maka akan melakukan aksi damai di Polres Mandailing Natal guna mempertanyakan pengaduan tersebut.
Yaslan Nasution menilai, kalau dungaan penggelapan sisa Kas KUD dan dugaan penggelapan Sertifikat ini tidak diselesaikan secepatnya akan menambah polemik baru di tubuh KUD karena jelas akan ada dugaan kejadian mosi tidak percaya anggota terhadap pengurus KUD.
Dengan kejadian ini kata Yaslan, pengurus koperasi Rimbo Tuo yang baru juga tidak bisa menjalan kan Visi dan Misinya karena PJ.Ketua Pengurus yang lama sampai saat ini tidak ada menyerahkan Sertifikat dimaksut sebanyak 127 persil.
Reporter: Sakti