Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Dua pemuda berinisial AH 25) dan RAP alias rahmat (46) berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Hutaimbaru,Polres Padangsidimpuan , Rabu (1/6/2022) dini hari
Pasalnya Kedua Pelaku diduga merupakan Jaringan narkoba yang biasanya beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Hutimbaru Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK melalui Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean, membenarkan penangkapan tersangka terkait tindak pidana narkotika . berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR : SPT / / V / 2022 yang di pimpin Kanit reskrim Polsek Hutaimbaru Ipda Andika Sembiring, S.H, m. Psi
“Berkat Informasi Unit Reskrim bergerak cepat meluncur ke TKP, dan hasilnya petugas melihat seorang pria sedang berada di salah satu diwarung Kopi , petugas Pun melakukan proses Penangkapan tanpa ada Perlawanan, namun saat di tangkap Pria tersebut sempat membuang 1 Plastik keci l yang diduga berisi Sabu di halaman rumahnya, Namun langsung disuruh petugas Untuk mengambilnya”, Ungkap Kapolsek
Selanjutnya Kata AKP M. panggabean, Tim melanjutkan Pemeriksaan kedalam rumah Pria tersebut dan menemukan 8 plastik kecil yang di bungkus dalam rokok Sempurna yang terletak di bawah meja yang diduga berisi sabu,Kemudian Pelaku AH Bersama barang bukti di bawa Ke Mapolsek Hutaimbaru
Saat di lakukan Introgasi dan Hasil pemeriksaan handphone pelaku Tambah Kapolsek Hutaimbaru , ditemukan lagi ada percakapan terkait transaksi sabu. AH lantas mengaku mendapatkan sabu dari seorang Pria berinisial RAP alias Rahmat (46) ternyata seorang residivis narkoba berdomisil di Jalan Kenanga Kelurahan Ujung padang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara , Kota Padangsidempuan
Pengembangan penangkapan AH , dilanjutkan ke RAP. Dari keterangan AH ini, personel pun melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan RAP, Personel kemudian bergerak ke rumah RAP yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru Ipda Andika sembiring, S.H, m.Psi
“ sesampai disana ternyata RAP sedang berada di dalam rumahnya dengan sigap personel melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” melihat kehadiran Polisi, Pelaku pun merogoh kantong celananya dan membuang 1(satu) bungkusan kecil setelah di periksa ternyata berisi Sabu , Terang. kapolsek
Kemudian Lanjut Kapolsek, Personel kemudian melanjutkan penggeledahan dari kolong tempat tidur Pelaku , petugas kembali menemukan 2 bungkus Plastik besar yang di duga Sabu berikut 10 klip plastik kosong warna putih yang di bungkus dalam kotak Rokok yang terbuat dari Kaleng , dihadapan Personel Pelaku mengakui bahwa sabu bersama Barang Buktinya Lainnya benar miliknya, Kemudian Personel Memboyong pelaku dan BB , Jelas Kapolsek
Dari pengakuan AH, Narkoba Tersebut di peroleh dengan cara membelinya dari Seseorang Pria di Jalan HT.RIJAL NURDIN Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara
Saat ini kedua Pelaku AH dan RAP sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan dan diserahkan Ke Satres Narkoba Untuk di lakukan Proses Hukum dan Pengembangan selanjutnya untuk membongkar jaringan Ini.
Adapun barang Bukti dari Pelaku AH yang berhasil disita antara Lain; 9 paket yang di duga sabu- sabu dalam plastik kecil warna putih.bersama 1 buah HP merek Asus warna biru tua dan .3 Tiga lembar uang pecahan Rp.100.000 Serta 13 lembar uang pecahan Rp.2000 berikut. 2 Lembar Uang Pecahan Rp.1000.
sementara dari Pelaku RAP Alias Rahmat petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Ji berbentuk Kristal Putih yang di duga Sabu yang di bungkus dalam Plastik warna Putih tembus pandang. Bersama 10 Plastik Transparan Putih kosong dan 1 buah Hp merek Samsung. (*/Andy)











