Menu

Mode Gelap

Hukum

Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan Amankan Pelaku Penganiayaan di Simarsayang


					Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan Amankan Pelaku Penganiayaan di Simarsayang Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Raungan knalpot Brong / Bising sepeda motor milik salah seorang petani bernama, Gunawan (30), di dekat salah satu Kafe di Simarsayang, Rabu (4/5/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, ternyata berujung maut

Warga Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, harus dilarikan ke rumah sakit Inanta Kota Padangsidimpuan, setelah mendapatkan pukulan linggis milik, KJ (41), yang tidak senang mendengar suara raungan knalpot Brong milik korban Gunawan.

Kisah penganiayaan itu bermula, ketika Gunawan dan KJ yang merupakan warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sedang berkunjung di salah satu Kafe di Bukit Simarsayang.

Semula suasana berlangsung biasa, tanpa ada cekcok apapun. Hingga akhirnya, Gunawan menghidupkan sepeda motornya. Rupanya, suara knalpot sepeda motor milik Gunawan, mengganggu KJ.

Akibat hal itu, KJ tak senang. Sempat terjadi adu mulut antar kedua pria tersebut. Hingga akhirnya, KJ yang berprofesi sebagi tukang bangunan mengambil linggis miliknya.

Tanpa ampun, KJ memukulkan linggis itu, hingga menusuk dada kiri Gunawan. Gunawan pun roboh dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan.

Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos, KJ berhasil diamankan pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Singali Kecamatan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan.

“Tersangka (KJ) diamankan di pinggir jalan di depan persawahan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan Minggu (29/5/2022) malam

Saat diinterogasi oleh petugas, KJ mengakui perbuatannya telah menganiaya Gunawan di Simarsayang. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, KJ ditahan di Mako Polres Padang Sidempuan.

“Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan (penjara),” terang Kasat. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah