Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Kepala UPT Pemasyarakatan Se -Tabagsel, Ikuti Kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil bersama Inspektorat Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM bertempat Aula Lapas Padang Sidempuan, Senin (23/05/22).
Pada kesempatan tersebut turut hadir, Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Marasidin Siregar beserta tim, Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Kepala Lapas Kelas III Gunung Tua serta Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok.
Kalapas Indra Kesuma, A.Md.IP, SH, MH
dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan tupoksi serta penguatan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil pada tiap-tiap satuan kerja guna mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah V, Marasidin Siregar selaku narasumber dalam arahannya mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang”, terangnya. (*/Andy Hsb)